Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (batik kuning) menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Sidang Eksepsi. Nota kebaratan diipegang Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Sidang Eksepsi. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Sidang Eksepsi. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Sidang Eksepsi. Penasihat Hukum Yusril Izra Mahendra(kiri) membacakan nota keberatan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).
Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum KPK merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL untuk BLBI.
Advertisement