REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).
Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum KPK merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL untuk BLBI.