Senin 21 May 2018 16:43 WIB

In Picture: Sidang Eksepsi Mantan Kepala BPPN dalam Kasus BLBI

Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara dalam kasus BLBI..

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (batik kuning) menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Sidang Eksepsi. Nota kebaratan diipegang Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Sidang Eksepsi. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Sidang Eksepsi. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Sidang Eksepsi. Penasihat Hukum Yusril Izra Mahendra(kiri) membacakan nota keberatan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).

Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum KPK merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL untuk BLBI. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement