Senin 21 May 2018 17:22 WIB

KPK Klarifikasi Idrus Soal Aliran Dana Anggaran Bakamla

Idrus diperiksa KPK sebagai saksi Fayakhun Andriadi, Senin (21/5) hari ini.

Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/5).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Sosial Idrus Marham (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi kepada politikus Partai Golkar yang juga Menteri Sosial Idrus Marham soal informasi aliran dana dalam proses pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR. Idrus diperiksa KPK, Senin (21/5) hari ini.

"KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi untuk mengklarifikasi informasi aliran dana terkait proses pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

KPK mendengarkan keterangan Idrus sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi dalam penyidikan kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI. "Ini merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya 14 Mei 2018 lalu," ucap Febri.

Idrus yang juga Menteri Sosial itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, ia tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya.

Idrus yang mengenakan kemeja putih lengan pendek hanya melontarkan senyum dan langsung ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini, pemeriksaan terhadap Idrus masih berlangsung.

Nama Idrus mencuat dalam kasus Fayakhun karena disebut oleh politisi Partai Golkar lainnya, yaitu Yorrys Raweyai, sesuai menjalani pemeriksaan juga sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement