Senin 21 May 2018 18:21 WIB

Pemindahan Napiter ke Gunung Sindur Permudah Penyelidikan

Pemindahan napiter ke Gunung Sindur dikawal oleh Brimob dan Densus 88.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Petugas Pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sindur memeriksa kendaraan dan barang bawaan warga saat pemindahan narapidana teroris ke Rutan Negara Gunung Sindur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (20/5).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Petugas Pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sindur memeriksa kendaraan dan barang bawaan warga saat pemindahan narapidana teroris ke Rutan Negara Gunung Sindur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sebanyak 58 narapidana terorisme (napiter) kembali dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Pemindahan ini juga terkait dengan proses penyelidikan kasus kerusuhan di Rutan Salemba cabang Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, hingga saat ini penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Pemindahan tersebut pun dinilainya dapat memudahkan Polri dalam melakukan penyelidikan kasus ricuhnya Mako Brimob yang menewaskan lima polisi.

"Yang kemarin ada 58 dari Nusakambangan dipindah ke Gunung Sindur, memudahkan penyelidikan, salah satunya untuk itu," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/5).

Setyo menuturkan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut seputar insiden kerusuhan yang juga berujung pada penyanderaan sejumlah aparat kepolisian di Rutan Mako Brimob. Menurut dia, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab di Rutan Mako Brimob.

"Masih berjalan pemeriksaan. Yang bertanggung jawab di Mako itu masih diperiksa oleh Brimob," kata dia.

Sebanyak 58 napiter tersebut dialihkan ke Rutan Gunung Sindur pada Ahad (20/5). Dirjen Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami melalui pesan teks yang diterima Republika.co.id juga menuturkan, pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum tahanan teroris yang masih berjalan di Jakarta, baik untuk penyidikan, persidangan, maupun upaya hukum lainnya.

"Tahanan teroris ini tetap kita tempatkan di rutan dengan tingkat pengamanan high risk one men one cell dan petugas pengamanan yang telah di-assesment," kata dia.

Tahanan yang dipindahkan adalah tahanan teroris yang sebelumnya ditempatkan di Cabang Rutan Salemba, Mako Brimob. Pascakejadian kerusuhan di Mako Brimob (10/5), mereka dipindahkan ke lapas high risk di Nusakambangan.

Dengan alasan kebutuhan pelaksanaan proses hukum tahanan teroris yang belum selesai, mereka dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Ia pun menyampaikan kesiapan Rutan Gunung Sindur untuk menerima tahanan teroris dengan sistem pengamanan maksimal sesuai prosedur operasional standar yang berlaku. Pemindahan tahanan teroris dilaksanakan dengan pengawalan Brimob, Densus, dan BNPT.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement