Senin 21 May 2018 22:10 WIB

Cholil Nafis Usulkan Kemenag Tambah Daftar 200 Nama Mubaligh

Kemenag diminta memberikan penjelasan terkait rekomendasi 200 nama mubaligh.

Rep: Novita Intan/ Red: Didi Purwadi
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang Kementerian Agama (Kemenag) bisa menambah rekomendasi daftar nama mubaligh. Langkah ini untuk meminimalisir terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ketua Dewan Dakwah MUI, Cholil Nafis, mengatakan pemerintah sudah punya itikad baik untuk memfasilitasi masyarakat. Mereka mengundang siapa pencemarah yang cocok.

''Saya kira sudah bisa diapresiasi juga. Barangkali Kemenag perlu memperbaiki dan menambah orang-orang yang belum masuk di dalamnya,'' ujar Cholil Nafis ketika dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (21/5).

Ia mengusulkan agar pemerintah bisa memasukkan kembali nama mubaligh melalui cara usulan masyarakat hingga rekomendasi dari setiap ormas Islam. Cara seleksi bentuk usulan masyarakat, diteliti berkas dan kompetensinya lalu diumumkan. ''Sehingga, tidak ada ketersinggungan,'' ucapnya.

Wakil Ketua MUI, Yunahar Ilyas, melontarkan usulan senada. Ia meminta Kemenag bisa secara detail memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait rekomendasi 200 nama mubaligh.

''Kemenag harus menjelaskan kenapa hanya 200 nama mubaligh? Terus yang lain, bagaimana. Itu pertanyaan besarnya,'' tegasnya.

Meski, kata Yunahar, Kemenag sudah menyebut rekomendasi berdasarkan tiga kriteria, yakni mereka yang punya kompetensi tinggi terhadap ajaran agama Islam. Kedua, punya pengalaman yang cukup dalam berceramah dan terakhir memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi.

''Metode mendapatkan nama, meski kriteria sudah dijelaskan, tapi di luar itu masih banyak yang memenuhi syarat, kenapa meski 200 saja,'' ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement