REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Pemeriksaan itu terkait kasus suap Bupati Bandung Barat non aktif, Abubakar.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Yayat S Soemitra membenarkan hal tersebut. Bahkan, katanya jika ditambah dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan kepala dinas yang diperiksa KPK jumlahnya bisa mencapai lebih dari 10. Kondisi tersebut, secara psikologis berdampak kepada pemerintahan Bandung Barat.
"Bohong kalau ini (kasus korupsi) tidak menganggu. Tapi saya memiliki kewajiban memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," ujarnya saat ditemui di Kantor Pemkab Bandung Barat, Senin (21/5).
Ia menuturkan, pelayanan seperti perizinan dan kependudukan harus tetap berjalan lancar. Bahkan, dirinya menganggap kejadian tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki birokrasi perizinan. Apalagi selama ini selalu ada opini negatif dari masyarakat terkait hal itu.
Dirinya menambahkan, terkait kasus yang menjerat Abubakar, ia telah menugaskan Bagian Hukum Sekretariat Daerah KBB untuk memantau perkembangan kasus tersebut. Dia menuturkan, setiap pejabat yang dipanggil oleh KPK selalu melaporkan kepadanya.
"Mereka selalu lapor ke saya. Sebab untuk memenuhi undangan KPK, pasti bakal meninggalkan pekerjaan," ungkapnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun,
kepala dinas/badan yang telah diperiksa, di antaranya, ialah Kepala DPMPTSP Ade Zakir, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ida Nurhamida.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Hernawan, Kepala Dinas Kominfo Ludi Awaludin, Kepala Disparbud Sri Dustirawati, Kepala Disdik Imam Santoso, Kepala Pelaksana BPBD Duddy Prabowo.