REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bandung Barat termasuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat, Iing Nurdin, Senin (21/5). Dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah dengan tersangka, Bupati Bandung Barat Periode 2013-2018, Abu Bakar.
Saat dikonfirmasi, Iing mengaku telah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari KPK sebagai saksi dalam kasus Abu Bakar. Namun, ia berhalangan hadir sebab tengah mengikuti kegiatan yang membutuhkan kehadirannya.
Saat ditanya lebih lanjut kegiatan yang tengah diikutinya, Iing enggan menjelaskan lebih detail. "Kemarin saya komunikasi sekarang ada kegiatan lah ya," ujarnya, Senin (21/5).
Dia mengatakan telah berkoordinasi dengan KPK melalui surat elektronik dan meminta penjadwalan ulang. Ia menuturkan, hingga saat ini belum menerima balasan surat elektronik dari KPK.
"Saya masih menunggu balasan dari KPK, belum ada balasan," katanya.
Iing mengungkapkan, pemanggilan KPK terhadapnya sebagai saksi tersangka Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia KBB, Asep Hikayat yang diduga memberi suap. Ditanya terkait peran KPU dalam kasus tersebut, Iing memilih enggan menjawab dan menegaskan jika statusnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Saya kurang tahu lebih lanjut karena belum ketemu. Tapi bahasanya sebagai saksi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kemungkinan besar KPK ingin menanyakan seputar penetapan pasangan calon, dana kampanye, tim sukses. Ia pun membantah jika KPU ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Tidak ada keterlibatan KPU," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka korupsi pemberian hadiah kepada Abu Bakar pada 11 April lalu untuk kepentingan istrinya, Elin Suharliah pada pemilihan Bupati Bandung Barat 2018. Mereka yaitu Abu Bakar, Asep Hikayat, Kepala Disperindag Bandung Barat, Weti Lembanawati dan Kepala Bappelitbangda KBB Adiyoto.