Selasa 22 May 2018 10:30 WIB

AS Jatuhkan Sanksi Baru untuk Venezuela

Warga AS dilarang terlibat dalam perdagangan minyak dan aset lain dengan Venezuela

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Bilal Ramadhan
Nicolas Maduro merayakan kemenangannya di Pilpres bersama istrinya, Cilia Flores, Ahad (20/5).
Foto: BBC
Nicolas Maduro merayakan kemenangannya di Pilpres bersama istrinya, Cilia Flores, Ahad (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi baru terhadap Venezuela, Senin (21/5). Dalam sanksi ini, Washington melarang warga AS terlibat dalam penjualan piutang negara Venezuela yang terkait dengan minyak dan aset lainnya.

"Perintah eksekutif ini menutup jalan lain bagi praktik korupsi yang kami amati telah sering digunakan. Perintah ini menghentikan kemampuan pejabat korup Venezuela untuk menjual aset publik secara tidak pantas sebagai imbalan atas suap," kata seorang pejabat senior pemerintah AS kepada wartawan.

Sanksi ini merupakan bagian dari tanggapan Pemerintah AS atas terpilihnya kembali Presiden Venezuela Nicolas Maduro dalam pemilihan yang diselenggarakan pada Ahad (20/5). AS sebelumnya telah memberikan serangkaian sanksi yang bertujuan untuk memotong pemasukan bagi Pemerintah Venezuela yang sudah kekurangan uang.

Pada Senin (21/5), Venezuela mengatakan sanksi baru AS yang membatasi kemampuan negara untuk melikuidasi aset dan utang negara di AS adalah sebuah tindakan ilegal. "(Sanksi-sanksi) ini adalah kegilaan, aksi biadab, dan secara mutlak bertentangan dengan hukum internasional," kata Menteri Luar Negeri Venezuela Jorge Arreaza dalam pernyataan singkat di istana kepresidenan Miraflores.