Selasa 22 May 2018 14:29 WIB

Irak Anulir Hasil Perhitungan Surat Suara di 103 TPS

Komisi pemilihan nasional menerima banyak keluhan dugaan penipuan daftar pemilih.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ani Nursalikah
Pemilu Irak (ilustrasi)
Foto: Reuters/Thaier Al-Sudani
Pemilu Irak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Komisi pemilihan nasional Irak memutuskan menganulir hasil perhitungan surat suara di 103 tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan parlemen pada 12 Mei lalu. Langkah ini diambil setelah komisi tersebut menerima banyak laporan keluhan yang disebut 'red complaints' terkait TPS-TPS itu.

Laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan penipuan daftar pemilih, yang mencakup pemalsuan dan manipulasi yang berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan. Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Senin (21/5), dewan komisaris komisi pemilihan nasional Irak mengaku telah memeriksa 1.436 pengaduan yang diajukan setelah hari pemilihan.

Kantor berita Anadolu melaporkan, setelah memeriksa 33 'red complaints', komisi memutuskan menganulir hasil perhitungan surat suara di 103 TPS di Baghdad, Anbar, Nineveh, Saladin, dan Erbil. Pemerintah Irak tercatat telah menyediakan 53 ribu TPS di seluruh negeri.

Komisi tidak menjelaskan sejauh mana pembatalan perhitungan surat suara dari 103 TPS ini akan mempengaruhi hasil resmi pemilihan parlemen yang telah dirilis akhir pekan lalu. Menurut hasil tersebut, koalisi Sairoon yang dipimpin Muqtada al-Sadr berhasil memenangkan pemilihan dengan meraih 54 kursi di parlemen.