REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, mengatakan usulan KPU yang ingin melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) melanggar hak asasi manusia (HAM). Riza menyatakan tidak sepakat dengan usulan KPU tersebut.
Menurut Riza, setidaknya ada empat alasan yang mendasari DPR menolak usulan KPU. Pertama, usulan aturan seperti ini adalah hal baru dan tidak sesuai dengan norma yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Kedua, menurut saya melanggar HAM," kata dia dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Sebab, dia mengatakan, mantan narapidana kasus korupsi merupakan orang yang sudah menjalankan hukuman penjara. "Orang yang sudah dihukum selama sekian tahun, kemudian mereka menjalaninya, maka orang itu sudah membayar hukumannya. Dia sudah dianggap baik," ujar Riza
Dia melanjutkan, seseorang belum dianggap baik hanya jika mantan narapidana itu belum selesai masa hukumannya. Jika dia sudah menjalani hukuman tetapi masih belum dianggap baik maka ada penghukuman seumur hidup.
Karenanya, pertimbangan ketiga, Ahmad meminta KPU tidak menghukum seseorang selama seumur hidup. Pertimbangan keempat, soal larangan mantan narapidana kasus korupsi sudah dua kali diuji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
MK pun sudah dua kali memutuskan hal tersebut tidak dapat diberlakukan.
"Sementara itu, merujuk kepada UU Pilkada yang saat ini ada, aturannya jelas bahwa bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual kepada anak dilarang maju sebagai calon kepala daerah," tambahnya.
Riza juga merangkum pendapat mayoritas pandangan anggota Komisi II DPR yang tidak setuju dengan usulan KPU. Karena itu, dia menyarankan agar usulan ini tidak perlu direalisasikan.
"Atau, KPU bisa meminta kepada parpol yang nantinya bisa diwujudkan dalam surat edaran. Surat itu isinya meminta agar parpol sebisa mungkin tidak mencalonkan caleg dari mantan narapidana korupsi," tutur Riza.
KPU sudah menyelesaikan rancanganPKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebut. Dalam rancangan aturan ini, tercantum larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Adapun larangan ini tercantum pada pasal 8 ayat 1 huruf (j)rancangan PKPUpencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Aturan itu berbunyi, 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.