Selasa 22 May 2018 16:23 WIB

Pengadilan Pidana Internasional Diminta Selidiki Israel

Permukiman Israel melanggar hukum internasional.

Rep: Marniati/ Red: Nur Aini
Permukiman Yahudi Pisgat Zeev di Yerusalem timur terlihat di belakang bagian dari tembok pemisah Israel
Foto: AP Photo
Permukiman Yahudi Pisgat Zeev di Yerusalem timur terlihat di belakang bagian dari tembok pemisah Israel

REPUBLIKA.CO.ID, HAGUE -- Menteri Luar Negeri Palestina Riad Malki meminta Pengadilan Pidana Internasional (ICC) membuka penyelidikan segera atas permukiman Israel di wilayah Palestina. Malki tiba di ICC Den Haag, Belanda, pada Selasa (22/5) didampingi oleh pengawalan polisi. Dia tidak menyampaikan keterangan apa pun kepada wartawan saat masuk.

Menurut pernyataan Palestina, Malki menyerahkan kepada jaksa ICC terkait penyelidikan itu. Ia menegaskan bahwa ada cukup bukti yang meyakinkan dari komisi kejahatan serius yang sedang berlangsung untuk menjamin penyelidikan segera.

ICC telah melakukan penyelidikan awal sejak 2015 atas dugaan kejahatan di wilayah Palestina, termasuk kebijakan pemukiman Israel dan kejahatan yang diduga dilakukan oleh kedua pihak dalam konflik Gaza 2014. Penyerahan bukti terbaru itu dapat mempercepat keputusan apakah akan membuka penyelidikan penuh yang akhirnya dapat mengarah pada dakwaan pejabat tinggi Israel.

"Penyerahan mencakup tindakan Israel pada masa lalu, sekarang, dan masa depan untuk mempromosikan, memperluas, dan memperkuat rezim permukiman, yang dilakukan oleh, atau dengan bantuan dari, Pemerintah Israel atau agen-agennya dan antek-anteknya di wilayah pendudukan Negara Palestina, termasuk Yerusalem Timur," kata pernyataan Palestina.