REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Muhammad Yuliardi mengaku telah menerima surat tentang pelepasan saham PT Delta Djakarta Tbk dari Gubernur Anies Rasyid Baswedan kepada DPRD. Namun, hingga kini para pimpinan DPRD mengaku belum menerima surat tersebut.
Yuliardi menjelaskan, surat itu telah diterima pekan lalu. "Sudah-sudah. (Diterimanya) ya pas minggu kemarin sih. Saya lupa tanggalnya," kata Yuliardi ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (22/5).
Menurut Yuliardi, surat itu telah diserahkan ke Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi. Pras juga telah mendisposisikan surat tersebut kepada Ketua Komisi C Santoso dan ke Badan Anggaran. Pembahasan akan dilakukan sesuai permintaan dari Komisi C.
"Ini (PT Delta Djakarta Tbk) kan nanti kan diundang ke komisi. Kita nunggu aja," kata dia.
Yuliardi menjelaskan, pembahasan kebijakan ini tidak akan dilakukan melalui rapat paripurna. Komisi C akan mengundang PT Delta Djakarta dalam rapat komisi untuk memberikan penjelasan. Lamanya pembahasan tergantung dari proses yabg dibutuhkan oleh komisi.
Prasetyo yang dihubungi Republika melalui telepon tidak memberikan respons. Sementara, Wakil Ketua DPRD M Taufik mengaku belum menerima surat tersebut.
"Nggak tahu, saya belum. Mungkin di sekwan kali," ujar dia kepada Republika di hari yang sama.
Menurut Taufik, pelepasan saham PT Delta Djakarta Tbk harus melalui persetujuan DPRD. Namun, hingga hari ini pihaknya belum melakukan pembahasan apapun, sebab surat tentang pelepasan saham itu belum sampai kepadanya.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, secara internal, Fraksi Partai Gerindra mendukung kebijakan tersebut. PT Delta Djakarta Tbk dinilai telah memproduksi dan menjualbelikan barang haram.
Senada dengan Taufik, Ketua Komisi C Santoso mengaku belum menerima disposisi surat tentang pelepasan saham PT Delta Djakarta Tbk dari Ketua DPRD. "Belum. Belum sampai disposisinya ke saya," ujar dia.
Karena alasan itu pula, Komisi C belum dapat menyampaikan sikap apapun terhadap kebijakan itu. Ia tak ingin ada penafsiran berbeda antara Pemprov DKI dan DPRD. Sebab, Komisi C belum mengetahui alasan Pemprov melepas saham perusahaan bir tersebut.