Selasa 22 May 2018 22:38 WIB

Besok, PSI Laporkan Ketua Bawaslu ke DKPP

Laporan PSI ini untuk menguji profesionalisme etika kedua pengawas pemilu tersebut

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nidia Zuraya
Sekjen PSI Raja Juli Antoni didampingi Ketua Umum PSI Grace Natalie memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Selasa (22/5). Arif
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sekjen PSI Raja Juli Antoni didampingi Ketua Umum PSI Grace Natalie memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Selasa (22/5). Arif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengatakan pihaknya akan melaporkan ketua dan salah satu anggota Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota Bawaslu.

"Rencananya kami akan melaporkan Ketua Bawaslu, Abhan dan anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin ke DKPP, pada Rabu (23/5) siang," ungkap Raja Juli lewat pesan singkat kepada Republika, Selasa (22/5) malam.

Menurut dia, laporan PSI ini bertujuan menguji profesionalisme etika kedua pemhawas pemilu tersebut. "Kitauji profesionalisme-etik Pak Abhan dan Pak Afif," tegasnya.

Sebelumnya, kata Raja Juli, dalam keterangan persnya, kedua orang tersebut meminta kepolisian untuk menetapkan dirinya dan Wakil Sekjen PSI, Satia Chandra Wiguna, sebagai tersangka terkait kasus iklan PSI di Harian Jawa Pos.

Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan mengiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah," tegasnya.

Selain itu, PSI juga menganggap dua pejabat Bawaslu ini bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi seolah mendiamkan dugaan praktik pelanggaran kampanye oleh parpol peserta pemilu lainnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI, Grace Natalie, mengatakan materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu Not 7 Tahun 2017 yakni materi yang memuat visi, misi, dan program parpol. Pada kenyataannya, lanjut Grace, materi PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tidak memuat visi, misi, dan program PSI.

"Bahkan dalam iklan tersebut tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan," ujar Grace menambahkan.

Bahwa logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelenggarakan polling. PSI telah menjadi korban atas perlakuan tidak adil dan diskriminatif yang dilakukan Bawaslu RI.

"Berdasarkan hal tersebut PSI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabar Bawaslu RI itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tutur Grace.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement