Selasa 22 May 2018 22:21 WIB

Penyerang Mapolsek Maro Sebo Jambi Residivis Narkoba

Dua polisi luka akibat sabetan benda tajam di Maro Sebo Muaro Jambi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi aparat kepolisian
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ilustrasi aparat kepolisian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi menyatakan, penyerang Mapolsek Maro Sebo Muaro Jambi bukanlah seorang anggota jaringan teroris. Penyerang tersebut justru seorang residivis narkoba.

"Tersangka ini seorang residivis, pernah memakai narkoba dan terlibat kasus narkoba," kata Kuswahyudi saat dihubungi, Selasa (22/5).

Tersangka diketahui berinisial AS merupakan warga Danau Lamo, Jambi. Ia diketahui juga pernah ditahan dalam kasus narkoba. Kepolisian belum memastikan ada dan tidaknya pengaruh narkoba saat AS melakukan penyerangan. Untuk itu, polisi pun akan melakukan cek urine pada tersangka.

Tersangka diketahui melakukan penyerangan mengenakan pakaian biasa tanpa berwarna hitam tanpa menggunakan atribut mencolok.

Motif tersangka melakukan penyerangan pun belum diketahui. "Tersangka belum mengakui alasannya," ucap dia.

Kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan pada tersangka. Markas Kepolisian Maro Sebo Muaro Jambi diserang oleh AS pada Selasa (22/5) siang. Dua orang polisi mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam pelaku serangan tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada pukul 14.30 WIB. Pada saat personel jaga Polsek Maro Sebo sedang melaksanakan piket, tiba-tiba datang seorang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam jenis parang.

AS dengan membabi buta menyerang anggota polsek yang sedang berjaga sehingga mengakibatkan dua orang personel Polsek mengalami luka - luka. Terjadi pula kerusakan pada ruangan penjagaan dan kerusakan pada jendela-jendela polsek. AS sempat melarikan diri dengan sepeda motor, namun segera ditangkap.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement