REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menegaskan, pemerintah menjamin akan hadir dan melindungi warga dari ancaman teroris. Salah satu caranya adalah melibatkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab).
"Negara dipastikan hadir untuk menjamin warganya beraktivitas dengan aman, nyaman, dan bebas," kata Moeldoko di Jakarta, Selasa (23/5).
Moeldoko mengungkapkan itu saat menjadi pembicara utama pada seminar bertemakan "Pengesahan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme". Moeldoko menuturkan seluruh pemangku kepentingan termasuk 36 kementerian dan lembaga negara lainnya sepakat mengupayakan keamanan bagi rakyat Indonesia.
Salah satu bentuk kebijakan pemerintah menjamin keamanan masyarakat, menurut Moeldoko, yakni keterlibatan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) terdiri dari tiga pasukan elit antiteror TNI. Pasukan terlatih TNI itu akan membantu tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri memberantas terorisme secara cepat dan efektif.
Moeldoko menuturkan pemerintah juga tetap mengupayakan program deradikalisasi terhadap jaringan teroris yang telah diringkus. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto menyebutkan pemberantasan teroris harus melibatkan seluruh "stakeholder" termasuk kerja sama Polri dengan TNI, BIN, BNPT dan pemerintah daerah.
Baca juga: Moeldoko: Pelibatan TNI Hadapi Terorisme tak Langgar Aturan
Setyo juga menekankan revisi RUU tentang teroris harus segera disahkan guna memudahkan aparat kepolisian mengantisipasi aksi teror dan memberantas jaringan teroris karena selama ini ada keterbatasan dari sisi payung hukum.
Pengamat terorisme Ridlwan Habib menegaskan pemerintah harus mengambil langkah cepat dan tepat guna mengantisipasi ancaman teroris termasuk melibatkan Koopssusgab saat diperlukan.
Ridlwan mengungkapkan terjadi perubahan sikap yang ditunjukkan teroris di Indonesia, awalnya pelaku teror tertutup namun saat ini lebih terbuka dengan lingkungannya. Aktivis Imparsial Al Araf mengingatkan aparat penegak hukum tidak mengabaikan hak asasi manusia saat memerangi teroris.