Rabu 23 May 2018 11:57 WIB

Dewan Syariah Rumah Zakat Bolehkan Berzakat Melalui Digital

Karena poinnya di niat untuk berzakat dan akad.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Andi Nur Aminah
CEO Rumah Zakat Nur Efendi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
CEO Rumah Zakat Nur Efendi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO Rumah Zakat Nur Effendi mengatakan Dewan Syariah Rumah Zakat telah memperbolehkan mereka untuk menghimpun dana zakat melalaui digital. "Berzakat melalui digital menurut Dewan Syariah kami sesuai syariah. Karena poinnya di niat untuk berzakat dan akad," jelas dia kepada Republika.co.id, Rabu (23/5).

Bagi donatur, niatnya sudah tercatat dalam aplikasi atau website Sharing Happiness. Sedangkan akadnya, muzakki dapat memilih program apa saja yang diinginkan serta metode pembayarannya.

Menurut Nur Effendi, membayar ZIS melalui digital lebih sederhana, praktis, cepat dan transparan dibandingkan dengan donasi langsung. Karena untuk donasi langsung harus ke kantor, mencetak tanda bukti.

Sedangkan melalui digital, muzakki dapat membayar melalui bank online, atau QR Barcode di aplikasi. Bukti dikirimkan berupa notifikasi baik melalui surat elektronik atau SMS.