REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan gebrakan dengan menambah anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Pemerintah bahkan akan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan pegawai pemerintah. Kenaikan tunjangan ini disebut mencapai 68,9 persen dibandingkan tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan ini karena pemerintah berupaya meningkatkan THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan dari PNS, TNI, dan Polri, serta pensiunan. THR penerima tunjangan, misalnya, akan dibayarkan berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan THR sesuai dengan gaji utuh atau take home pay selama ini. Sementara itu, gaji ke-13 hitungannya adalah satu gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Untuk pensiunan yang mendapat gaji ke-13, gaji tersebut akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
"Untuk jumlahnya sesuai dengan Undang-Undang APBN 15 tahun 2017 mengenai APBN 2018 di mana anggaran THR pensiunan, THR penerima dan gaji ke-13 mencapai 35,76 triliun. Ini meningkat 68,9 persen karena tahun lalu pensiunan tidak dapat THR," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (23/5).