REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menjelang debat ketiga calon gubernur Jawa Barat (cagub Jabar) yang akan digelar di Kota Bandung pada 22 Juni 2018 mendatang, KPU Jabar mengumpulkan semua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jabar, di Ruang Rapat KPU Jabar, Rabu (23/5). Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat menegaskan, KPU Jabar melarang semua paslon untuk promosi calon presiden (capres) di acara debat cagub.
"Itu kan sudah tertuang dalam PKPU (peraturan KPU). Tidak perlu aturan khusus lagi," ujar Yayat kepada wartawan saat ditanya tentang adanya cagub yang promosi capres.
Yayat menjelaskan, debat itu seharusnya edukatif. Jadi, cara-cara penyampaian
di luar dari visi misi dari awal juga sudah dilarang.
"Cuma saya menekankan kembali, debat kandidat harus disampaikan sopan, tertib, mendidik, bijak, dan tidak provokatif. Itu sesuai pasal 18 PKPU No 4/2017," katanya.
Materinya juga, kata dia, materi visi misi yang mengarah pada meningkatkan kesejahteraan umum, pelayanan publik, memajuan daerah, mensinkronkan pelaksanaan pembangunan daerah dan pusat, serta memperkokoh NKRI. "Kalau di luar itu, melenceng dari PKPU. Sanksi administratif. Kecuali provokatif, itu pidana pemilu. Urusannya Gakumdu, bukan KPU," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pernyataan akhir kandidat gubernur Jawa Barat (Jabar) nomor urut 3 Sudrajat pada debat publik ketiga pilgub Jabar di Depok memicu emosi pendukung pasangan lain. Alasannya, Sudrajat menyinggung soal ganti presiden.
Sudrajat saat menyampaikan pesan penutup dalam debat yang diselenggarakan di Universitas Indonesia, Senin (14/5) malam, mengatakan, apabila pasangan Asyik memenangi pilgub Jabar 2018 maka pada 2019 bisa mengganti presiden. "Asyik menang, 2019 kita akan mengganti presiden," ujar Sudrajat dalam debat yang disiarkan langsung melalui sebuah stasiun televisi itu.