Rabu 23 May 2018 15:21 WIB

Menkeu: THR ASN Dibayar Mulai Akhir Mei

Pada tahun ini pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapat THR.

Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan),  Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).
Foto: Debbie Sutrisno/Republika
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriyah untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan dibayarkan mulai akhir Mei hingga awal Juni 2018. Untuk pembayarannya, Kemenkeu akan mengeluarkan PMK.

"Kemudian, pengajuan pembayaran THR diajukan oleh satuan kerja kepada kantor perbendaharaan negara," kata Menkeu di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).

Ia menyebutkan permintaan satuan kerja (satker) di seluruh Indonesia yang jumlahnya lebih dari 25 ribu dapat diajukan mulai akhir Mei. "Dengan demikian, seluruh ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya, pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni," tuturnya.

Sementara itu, untuk gaji ke-13, pengajuan oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan akhir Juni dan pembayaran kepada penerima pada awal Juli 2018. "Dengan demikian, gaji ke-13 diterima Juli. Pemberian gaji ke-13 ini merupaka kebijakan semenjak 10 tahun lalu. Itu ditujukan agar ASN, anggota TNI/Polri agar bisa membantu biaya sekolah anak-anak mereka," ujarnya.

Menkeu menyebutkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN dan anggota TNI/Polri di seluruh Indonesia sudah dilakukan selama ini. "Yang berbeda di tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," ucapnya.

Dengan demikian, ASN akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan. Menkeu menjelaskan, gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Untuk pensiun ke-13 dibayarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan. "Seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, yang berbeda tahun ini adalah pensiunan mendapatkan THR karena tahun lalu pensiuanan tidak dapat THR," katanya.

Mengenai besaran anggaran untuk keperluan itu, Menkeu menyebutkan jumlahnya sesuai dengan UU APBN, yaitu UU Nomor 15/2017 mengenai APBN Tahun 2018.

Anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 2018 ini sebesar Rp 35,76 triliun. Jumlah itu meningkat 68,9 persen karena tahun 2017 pensiunan tidak mendapat THR.

Ia memerinci anggaran THR untuk gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, dan gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun. Tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun. 

Sementara itu, untuk ASN pemerintah daerah, Menkeu mengatakan bahwa pemprov, pemkab, dan pemkot dapat menyelaraskan pembayaran sesuai dengan yang dilakukan pemerintah pusat.

"Dalam hal ini anggaran untuk itu akan ditanggung APBD setempat. Ini diatur dalam PP dan PMK yang selama ini dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13," kata Menkeu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement