Rabu 23 May 2018 16:01 WIB

THR dan Gaji ke-13 PNS Naik Signifikan, Apa Pertimbangannya?

Menpan-RB menilai kinerja PNS makin baik sehingga berhak atas kenaikan THR.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan),  Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).
Foto: Debbie Sutrisno/Republika
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menaikkan anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), Polri, dan TNI hingga 69 persen. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, anggaran THR dan gaji ke-13 PNS diberikan karena pemerintah menilai kinerja aparatur sipil negara (ASN) makin baik.

Ia menganggap kenaikan THR dan gaji ke-13 tersebut sebagai hadiah dari pemerintah.

"Karena hasil LAKIP (laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah) itu naik signifikan luar biasa. Jadi, berarti sekarang program dan kegiatan sudah nyambung. Jadi, manfaat dari sebuah anggaran sudah bisa dirasakan sekarang," kata Asman di Istana Negara, Rabu (23/5).

Selain ASN yang bekerja aktif, pemerintah akan memberikan apresiasi bagi para pensiunan berupa kenaikan THR dan gaji ke-13. Asman menjelaskan, jumlah pensiunan ASN terdapat sekitar 2 juta orang. Menurut dia, pensiunan ASN yang sebelumnya berada di posisi eselon atau di jajaran tinggi pada sebuah kementerian dan lembaga hanya mendapatkan penghasilan yang pas-pasan. Oleh karena itu, pemberian THR dan gaji ke-13 dinilainya menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja mereka terdahulu.

Asman membantah kenaikan THR dan gaji ke-13 tersebut bersifat politis menjelang pemilihan umum. "Kan kalau yang membelok-belokkan ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali. Kita mengacu pada kinerja ASN," ujarnya.

Dia pun berharap skema tersebut akan bisa berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Meski ada kenaikan yang signifikan, yakni mencapai 69 persen, Asman menyebut bahwa hal itu tidak memberatkan anggaran pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement