Rabu 23 May 2018 16:55 WIB

Bawaslu Ajukan Rekomendasi Sanksi Pasangan Asyik dan Hasanah

Rekomendasi sanksi buntut ricuh debat pilgub Jabar pada pekan lalu.

Red: Andri Saubani
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Sudrajat (kanan) dan Ahmad Syaikhu (kiri) berjalan bersama saat memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/5).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Sudrajat (kanan) dan Ahmad Syaikhu (kiri) berjalan bersama saat memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) sudah menyiapkan rekomendasi sanksi untuk diserahkan ke KPU Jawa Barat. Rekomendasi itu sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) dan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik).

"Ya (surat rekomendasi sanksi) bagi kedua-duanya, jangan Asyik saja tapi dua-duanya. Hari ini kita akan kirim ke KPU, kita sampaikan," ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Rabu.

Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil KPU serta pasangan Hasanah dan Asyik guna dimintai keterangan atas terjadinya kericuhan yang terjadi pada debat publik kedua pilgub Jabar di Universitas Indonesia. Saat dilakukan pemanggilan terhadap KPU, Bawaslu menyatakan telah mengirimkan surat rekomendasi sanksi sebagai bahan rujukan bagi pihak penyelenggara pemilu tersebut dalam menjatuhkan sanksi kepada pasangan Asyik.

Akan tetapi, setelah dikonfirmasi kembali, KPU menyatakan belum bisa menjatuhkan sanksi. Pasalnya, surat rekomendasi dari Bawaslu belum mereka terima. Menanggapi hal tersebut, Harminus berkilah, pemanggilan terhadap KPU hanya untuk dimintai keterangan terkait insiden kericuhan yang terjadi dalam debat, bukan langsung menjatuhkan sanksi.