REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) sudah menyiapkan rekomendasi sanksi untuk diserahkan ke KPU Jawa Barat. Rekomendasi itu sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) dan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik).
"Ya (surat rekomendasi sanksi) bagi kedua-duanya, jangan Asyik saja tapi dua-duanya. Hari ini kita akan kirim ke KPU, kita sampaikan," ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Rabu.
Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil KPU serta pasangan Hasanah dan Asyik guna dimintai keterangan atas terjadinya kericuhan yang terjadi pada debat publik kedua pilgub Jabar di Universitas Indonesia. Saat dilakukan pemanggilan terhadap KPU, Bawaslu menyatakan telah mengirimkan surat rekomendasi sanksi sebagai bahan rujukan bagi pihak penyelenggara pemilu tersebut dalam menjatuhkan sanksi kepada pasangan Asyik.
Akan tetapi, setelah dikonfirmasi kembali, KPU menyatakan belum bisa menjatuhkan sanksi. Pasalnya, surat rekomendasi dari Bawaslu belum mereka terima. Menanggapi hal tersebut, Harminus berkilah, pemanggilan terhadap KPU hanya untuk dimintai keterangan terkait insiden kericuhan yang terjadi dalam debat, bukan langsung menjatuhkan sanksi.