REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengimbau agar masyarakat mengajukan nama-nama ustaz dan penceramah lainnya ke kementerian. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki menjelaskan, daftar nama-nama tersebut berdasarkan usulan dari ormas-ormas Islam untuk dijadikan rujukan.
Bagi yang ingin memasukkan nama-nama penceramah ke dalam daftar rujukan Kemenag, bisa mengusulkan di ormas-ormas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota atau daerah setempat. "Dari ormas di kota itu, atau MUI, bisa ajukan nama-nama penceramahnya. Kemudian bisa disampaikan secara tertulis oleh lembaga (misalnya MUI, Red)," ujar Mastuki kepada Republika.co.id, Rabu (23/5).
Saran, masukan, dan usulan terkait nama mubaligh juga dapat disampaikan melalui pesan Whatsapp (WA) 08118497492. Meskipun daftar nama mubaligh tersebut dirilis oleh Kemenag, namun Mastuki menegaskan bahwa bukan berarti nama penceramah yang tidak masuk dalam daftar Kemenag tidak memiliki kompetensi sebagai penceramah. Nama-nama tersebut hanya bersifat rujukan, bukan kewajiban.
"Ini cuma untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang perlu rujukan nama-nama penceramah. Kalau mau pakai ustaz di kampungnya dan bukan yang masuk daftar Kemenag juga tidak apa-apa," tegas Mastuki.
Terkait agama lainnya, Mastuki mengatakan, hingga saat ini belum ada pembicaraan di agama lain untuk melakukan hal yang sama. Hal ini karena memang Muslim yang memiliki banyak kebutuhan terkait penceramah dan juga paling dinamis.
Apalagi memasuki bulan Ramadhan, di semua tempat ibadah paling tidak ada kultum sebelum berbuka puasa. Bahkan hingga di masjid di pusat perbelanjaan di Jakarta, sehingga banyak juga dibutuhkan penceramah.
"Yang tidak masuk di 200 bukan berarti sifatnya tidak sesuai kriteria. Karena sifatnya terbuka. Logikanya se-Indonesia mana mungkin cuma 200. Ini tahap pertama, dengan kita rilis kita harapkan partisipasi masyarakat untuk mengusulkan nama-nama baru berikutnya yang setelah masuk akan kita lakukan verifikasi bersama-sama," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenag merilis 200 nama mubaligh yang direkomendasikan. Nama-nama itu menurut Kemenag adalah nama yang diusulkan oleh ormas-ormas Islam.
Adapun kriterianya, mubaligh itu harus memiliki kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi. Belakangan, rilis nama itu menuai pro dan kontra. Namun, Kemenag memastikan bahwa nama-nama itu belum final. Artinya, masih akan ada nama yang ditambah.