REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah merespons permintaan Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki untuk menyelidiki permukiman ilegal dan kejahatan perang yang dilakukan Israel. Penyelidikan bahkan telah dimulai sebelum al-Maliki mengajukan pengaduan ke ICC pada Selasa (22/5).
"Sejak 16 Januari 2015, situasi di Palestina telah menjadi subjek untuk pemeriksaan awal dalam rangka memastikan apakah kriteria untuk membuka penyelidikan terpenuhi," ujar jaksa kepala ICC Fatou Bensouda, dilaporkan laman Anadolu Agency.
Selama lebih dari dua tahun melakukan pemeriksaan awal, Bensouda mengklaim telah mengalami kemajuan. "Pemeriksaan pendahuluan ini telah melihat kemajuan penting dan akan terus mengikuti jalur normalnya," katanya.
Ia mengatakan kantornya mengevaluasi dan menganalisis semua informasi yang diterima secara independen, terlepas dari siapa yang dirujuk. Pernyataan rujukan atau pasal 12 (3) tidak secara otomatis mengarah pada pembukaan penyelidikan.