REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme berharap pemerintah satu sikap dalam memutuskan pilihannya terkait definisi terorisme pada rapat kerja atau pengambilan tingkat pertama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kamis (24/5). Tujuannya agar revisi UU bisa segera diundangkan.
Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra meminta agar rapat tim panja pemerintah hari ini segera menyampaikan ke Menkumham Yasonna H Laoly. Hal itu agar definisi terorisme dapat diputuskan esok dan bisa segera diundangkan.
"Mudah-mudahan besok ini mungkin Bu Enny (ketua tim panja pemerintah) bilang ke menteri. Nah, mudah-mudahan besok satu saja (sikapnya) kita bawa besok dan berpihak ke yang banyak," ujar Supiadin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Hal sama diungkapkan Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme lainnya, Hanafi Rais. Dia mengharapkan dalam raker, pemerintah sudah bulat di satu sikap terkait definisi terorisme apakah alternatif satu atau dua. "Istilahnya besok di raker tinggal bungkus lah," ujar Hanafi.
Hanafi mengapresiasi sikap pemerintah yang akhirnya mengakomodasi frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan masuk dalam definisi terorisme, meski terdapat dalam rumusan alternatif kedua.
"Kami dari fraksinya kami bahwa pemerintah membawa alternatif pertama, namun tetap menyimak dan mengakomodasi frasa-frasa terakhir ini," kata Hanafi.
Hari ini rapat panja tim perumus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersama pemerintah menyepakati pembahasan definisi terorisme dibawa ke rapat kerja dengan Menkumham, Kamis (24/5) esok.
Rapat menghasilkan dua rumusan alternatif definisi terorisme. Pertama, definisi alternatif satu, yakni definisi terorisme tanpa menyertakan motif ideologi, atau politik, atau gangguan keamanan sebagaimana diinginkan pemerintah sejak awal.
Sehingga, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional. Sementara itu, alternatif dua seperti halnya definisi terorisme alternatif satu, tetapi ditambahkan frasa motif ideologi, atau politik, atau gangguan keamanan.