REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan pemerintah terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI dan Polri. Selain itu pemerintah juga akan memberikan tunjangan kepada pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai keputusan tersebut dinilai politis. "Kenaikan ini menurut saya ya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politiklah ya, saya kira pemerintah-pemerintah yang lalu juga melakukan hal yang sama," ungkap Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Politikus Partai Gerindra tersebut mengaku tidak mengetahui apa latar belakang pemerintah mengeluarkan keputusan tersebut. Menurutnya, harus ada latar belakang yang jelas dalam keputusan tersebut.
Fadli menyebut tunjangan tersebut lebih baik dialokasikan kepada tenaga honorer yang dinilai jumlahnya cukup banyak. "Mereka sudah banyak yang mengabdi, harusnya bisa paling tidak secara bertahap menyelesaikan persoalan honorer ini menjadi pegawai negeri, ada kejelasan status atau malah mereka yg diberikan THR kira-kira begitulah. Karena mereka sudah mengabdi," jelas Fadli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers mengatakan, bahwa dia telah menandatangani peraturan pemerintah terkait dengan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI, dan Porli. Yang spesial tahun ini, pemerintah pun akan memberikan tunjangan ini kepada pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
"Ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan. Dan saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bisa memberikan manfaat dan kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (23/5).