REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Tim Panja Pemerintah untuk revisi UU Terorisme Enny Nurbaningsih membantah, pemerintah berubah sikap terkait definisi terorisme. Itu setelah pemerintah akhirnya mengakomodasi frasa motif politik, motif ideologi dan gangguan keamanan dalam definisi terorisme, meskipun motif tersebut tertuang dalam definisi terorisme alternatif dua.
Enny beralasan, lantaran banyak fraksi yang meminta dimasukkannya frasa tersebut di definisi terorisme. "Ini sebetulnya bukan pemerintah ingin menurunkan standarnya, ini kan dalam proses mengakomodir, karena membuat undang-undang tidak bisa sendiri kan pemerintah memutuskan, karena mayoritas ya kita rumuskan," ujar Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Namun kata dia, bukan berarti pemerintah tidak menghendaki definisi terorisme awal yakni definisi tanpa menyertakan frase tersebut. Sebab, pemerintah juga menyiapkan dua rumusan alternatif definisi terorisme.
"Persoalannya ini kan dari awal pembahasan pemerintah sebenarnya dari awal tidak setuju dengan adanya definisi terorisme. Tetapi kemudian karena diminta terus kita jadinya merumuskan," ujar Enny.
Enny menegaskan, dua definisi terorisme tersebut akan dibahas dalam Rapat Kerja Pansus dengan Menteri hukum HAM Yasonna H Laoly, Kamis (24/5) esok. Nantinya kata Enny, sikap final pemerintah akan disampaikan dalam Rapat Kerja tersebut.
Ia juga menegaskan sikap pemerintah besok adalah keputusan bulat pemerintah yang merangkum berbagai unsur baik itu Polri, TNI maupun kementerian lembaga. "Ini menawarkan saja dulu. Dia mau dibawa besok, besok kan ada Pak kapolrinya juga," kata dia.
Adapun, rapat hari ini menyisakan dua rumusan alternatif definisi terorisme. Pertama, definisi terorisme tanpa menyertakan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan sebagaiamana diinginkan pemerintah sejak awal. Sehingga, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Sementara rumusan alternatif dua, seperti halnya definisi terorisme alternatif satu, hanya ditambahkan frasa motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan. Dalam perkembangan rapat tujuh fraksi mendukung definisi terorisme alternatif dua yang menyertakan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan dalam definisi terorisme. Ketujuh fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Nasdem.
Dua fraksi yakni PDIP dan PKB yang mendukung definisi terorisme alternatif satu yang dikehendaki Pemerintah sejak awal yakni definisi terorisme tanpa menyertakan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan. Sementara satu fraksi Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya dua opsi kepada pemerintah.