Kamis 24 May 2018 14:12 WIB

FUI Klaim Punya Bukti Pemprov DKI Tahu Acara Bagi Sembako

Dua anak tewas dalam kegiatan pembagian sembako di Lapangan Monas.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum panitia Forum Untukmu Indonesia (FUI), Henry Adiguna, mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus sembako maut, sekaligus membawa barang bukti baru, Kamis (24/5).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Kuasa hukum panitia Forum Untukmu Indonesia (FUI), Henry Adiguna, mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus sembako maut, sekaligus membawa barang bukti baru, Kamis (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum panitia Forum Untukmu Indonesia (FUI), yakni diwakili oleh Henry Adiguna, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk menyerahkan barang bukti baru. Penyerahan barang bukti terkait penyelidikan kasus pembagian sembako di Monas yang menewaskan dua anak warga Pademangan, Jakarta Utara.

"Ada, kami punya bukti baru kok, itu saya enggak bisa sebut. Tapi kami ingin buktikan bahwa Pemprov DKI mengetahui adanya pembagian sembako," ujar Henry saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/5).

Selain itu, dengan tegas ia juga menyebutkan, setiap rapat selalu membahas tentang pembagian sembako gratis. Jika memang Pemprov DKI tidak setuju, seharusnya pihak pemprov segera menghentikan acara. Panitia juga telah bertanggung jawab atas semua yang perlu diganti.

"Kalau panitia bertanggung jawab sampai hari ini kok, coba kita lihat mana ada panitia yang tidak bertanggung jawab? Ada kerusakan di Monas, kami bertanggung jawab. Kotor, kami bertanggung jawab. Kami selesaikan semua kok," kata Henry.

Pihak panitia mengklaim, pada saat rapat terakhir sebelum acara, Pemprov DKI Jakarta meminta persyaratan. Pertama, panitia harus membuat surat pernyataaan. Kedua, harus melakukan konferensi pers. Mereka mengatakan telah melakukan semua syarat itu.

"Setelah melakukan itu, diberikanlah izin pemakaian Monas di sore hari. Kalau memang tidak disetujui ya jangan diberikan izinnya dong, mudah saja logika hukumnya," kata Henry.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus tewasnya dua anak warga Pademangan, Jakarta Utara, akibat mengantre sembako gratis pada gelaran acara FUI pada Sabtu (28/4) lalu, polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut. Kasus tetap berlanjut karena polisi telah membuat laporan model A.

Sementara kasus terus berlanjut, polisi telah memanggil ketua panitia acara FUI, Dave Revano Santosa, Senin (7/5), untuk diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia diperiksa selama delapan jam dari pukul 15.15 WIB hingga pukul 23.30 WIB.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas, Munjirin, pada Selasa (22/5) selama kurang lebih tujuh jam. Ia diperiksa dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Dalam keterangannya, Munjrin menyebut Pemprov DKI Jakarta telah melarang panitia FUI untuk pembagian sembako gratis. "Memang tadi dari keterangan Pak Munjirin, pihak Pemprov DKI ada melarang terkait pembagian sembako gratis (dengan kupon)," ujar Panit I Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Niko Purba saat ditemui setelah pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/5) malam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement