REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK). PK diajukan atas vonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
"Intinya perjuangan keadilan peninjauan kembali (PK) itu instansi hukum yang disediakan untuk pencarian keadilan yang tercecer, saya merasa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/5).
Pada tingkat pertama, Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. Sementara itu, pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi tujuh tahun penjara.
Namun, KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Putusan kasasi itu diputuskan oleh majelis hakim agung yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
"Karena itu, sekaranglah kesempatan untuk mengajukan PK itu. Mudah-mudahan lewat PK ini saya diadili. Dulu saya memohon permohonan yang sederhana, saya ingin diadili di muka pengadilan. Jadi, saya merasakan saya belum diadili, buat saya ini adalah perjuangan keadilan," kata Anas menambahkan.
Ia pun berharap majelis PK dapat memberikan putusan yang benar-benar adil. "Putusan yang adil itu putusan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sesungguhnya," ungkap Anas.
Namun, Anas belum menyampaikan novum apa yang ia akan ajukan dalam persidangan tersebut. "Prinsipnya adalah PK harus memenuhi syarat, jadi insya Allah ini sangat memenuhi syarat, dasar hukum kuat. Nanti detailnya akan kami sampaikan di muka persidangan," ungkap Anas.
Anas juga yakin PK-nya tersebut akan memberikan pengurangan masa hukuman kepadanya. "Ya ikhtiar itu harus yakin dasarnya, ketika maju ikhtiar harus yakin dan saya yakin bukan karena apa-apa. Saya yakin karena dasar yang saya ajukan untuk PK ini dasar yang sangat kuat, dasar yang argumentatif, dasar yang sangat kokoh untuk bisa dipertimbangkan untuk bahan menjadi putusan yang adil, bukan putusan yang tidak adil seperti putusan yang sebelumnya," kata Anas menjelaskan.
Meski mengaku hukuman yang menjeratnya aneh, setelah menjalani hukuman selama sekitar tiga tahun di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin sejak 17 Juni 2015, Anas mengaku ikhlas. "Karena seaneh apa pun, yang terjadi itu pasti berdasarkan ketentuan Tuhan, seperti daun kering yang jatuh itu semua atas ketentuan Tuhan, tetap toh ada waktu, ada kesempatan untuk mengoreksi yang aneh itu dan mudah-mudahan lewat PK ini akan ditemukan titik keadilan yang sesungguhnya," kata Anas menegaskan.