REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) siap mengklarifikasi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Itu terkait pemasangan iklan PAN di salah satu media cetak nasional tertanggal 24 April lalu.
"Tentu kita akan penuhi (jika dipanggil), pasti kita akan klarifikasi dan akan kita jelaskan maksud dan tujuannya apa. Karena tidak ada maksud kami kampanye di luar jadwal," ujar Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno saat dihubungi wartawan, Kamis (24/5).
Eddy akan mengklarifikasi ke Bawaslu bahwa iklan PAN di media tersebut merupakan iklan rekruitmen calon legislatif untuk PAN dan bukan ajakan untuk memilih PAN di Pemilu 2019. Karena itu, menurut dia, iklan tersebut bukan dikategorikan kampanye.
"Segi iktikadnya saja sudah berbeda, tidak ada seruan di dalam iklan tersebut agar memilih PAN di 2019 enggak ada. Tekadnya adalah untuk mengajak masyarakat maju menjadi caleg PAN dan itu sama saja seperti buka iklan lowongan kerja," ujar Eddy.
Eddy justru mempertanyakan Bawaslu yang mengategorikan iklan tersebut sebagai kampanye. Menurut dia, jika penilaian kampanye oleh Bawaslu didasarkan logo partai dan nomor urut partai, itu juga dilakukan oleh banyak partai lain.
Karena itu, ia pun meminta Bawaslu bersikap adil dalam menindaklanjuti temuan-temuan maupun aduan yang masuk ke lembaga tersebut.
"Ya, tolong Bawaslu dalam hal ini harus bersikap fair dan memiliki standardisasi yang baku jangan sampai iklan masyarakat untuk mengajak menjadi caleg itu disebut kampanye padahal yang jelas-jelas terpampang di publik melalui alat peraga luar itu malah didiamkan saja," kata Eddy.
Hal sama diungkapkan Ketua DPP PAN Yandri Susanto bahwa iklan ajakan rekrutmen caleg bukanlah jenis kampanye pencitraan partai politik. Menurut dia, ajakan bergabung menjadi calon legislatif merupakan bentuk pendidikan masyarakat dan mengajak kesadaran masyarkaat terhadap demokrasi.
Itu juga, menurut dia, perintah yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu. "Jadi, memang pembuat UU Pemilu tahu persis dengan itu namanya pencitraan. Jadi, jangan juga nanti Bawaslu, segala sesuatu yang berbuat baik dianggap pencitraan. Itu juga bahaya," ujar Yandri.
Meski mengapresiasi cepat tanggap Bawaslu tehadap aduan, Yandri juga berharap Bawaslu teliti dalam mengategorikan pelanggaran kampanye. Menurut dia, terdapat unsur-unsur dengan kegiatan yang disebut kampanye, mulai dari ajakan visi-misi, pencantuman logo dan nomor urut, dan sebagainya.
Baca: Bawaslu: Tidak Boleh Ada Logo dan Nomor Urut di Iklan Parpol
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengungkap keterlibatan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pemasangan iklan di harian Jawa Pos. Bawaslu Jatim berencana meminta klarifikasi DPP PAN terkait temuan ini.
"Kami masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pemanggilan sebagai tindak lanjut terhadap kasus ini," kata komisioner Bawaslu Jatim Totok Hariyanto.
Iklan PAN diterbitkan harian Jawa Pos pada 24 April. Iklan setengah halaman koran itu menampilkan logo PAN, nomor urut sebagai peserta pemilu, dan beberapa gambar calon anggota legislatif (caleg) PAN.
Sebelum ditangani oleh Bawaslu Jatim, kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN ini terlebih dahulu diperiksa oleh Bawaslu DKI Jakarta. Dalam hasil klarifikasinya, Bawaslu DKI Jakarta menyebutkan ada dugaan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal resmi dalam materi iklan PAN tersebut.
Setelah ditangani oleh Bawaslu Jatim, kasus PAN diserahkan kepada Bawaslu pusat. Karena pemasangan iklan PAN berada di rubrik lokal, Bawaslu pusat menyerahkan penanganan ini kepada Bawaslu Jatim.
Baca: PSI Resmi Laporkan Ketua Bawaslu ke DKPP