Kamis 24 May 2018 15:16 WIB

THR untuk PNS, Kualitas Pelayanan Publik Meningkat?

THR dan gaji ke-13 mendorong pertumbuhan ekonomi.

Gaji PNS - ilustrasi
Gaji PNS - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Debbie Sutrisno, Ahmad Fikri Noor

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu diharapkan dapat menggerakkan roda sektor riil dan ekonomi.

"Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya. THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/5) siang.

Pemberian THR bertujuan menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran THR dilaksanakan pada Juni 2018. Sedangkan, pemberian gaji ke-13 untuk membantu abdi negara menghadapi tahun ajaran baru. Pembayarannya dilakukan Juli 2018.

Presiden berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya bermanfaat dalam menyambut Lebaran atau tahun ajaran baru semata. "Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujarnya.

Dalam mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun. Jumlah itu meningkat 68,9 persen dari tahun lalu. Salah satu penyebab kenaikan adalah tahun lalu pensiunan tidak memperoleh THR.

Penyebab lain adalah perubahan komposisi THR dan gaji ke-13. Tahun lalu, penerima tunjangan hanya berdasarkan gaji pokok. Tahun ini, gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian, abdi negara memperoleh THR sesuai dengan take home pay.

Hitungan gaji ke-13 ialah gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Untuk pensiunan, gaji ke-13 yang akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan, Rabu (23/5), kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan/penerima tunjangan merupakan mandat yang tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017. Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 mulai rutin diberikan sejak 2004. Sedangkan, kebijakan THR mulai diberikan sejak 2016.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari APBN 2018. Pembayaran aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan, pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat di mulai pada akhir Mei 2018. "Di harapkan seluruh pembayaran THR tahun 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.

Sementara, pengajuan permintaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir Juni 2018. Tujuannya agar dapat dibayarkan pada awal Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat pemerintah maupun para penerima pensiun. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah sesuai dengan PP dan peraturan menteri keuangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement