REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya segera mengirim rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Menurutnya, Kemenkumham hanya tinggal memberikan nomor kepada peraturan tersebut.
Pramono menuturkan, KPU saat ini sedang merapikan rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dia mengungkapkan butuh waktu sekitar dua hingga tiga hari untuk merapikan rancangan PKPU itu.
"Mungkin nanti Senin pekan depan sudah bisa dikirim kepada Kemenkum-HAM,. Mungkin pekan depan itu sudah bisa disahkan," ungkap Pramono kepada wartawan di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Kemenkumham akan memberikan nomor kepada rancangan PKPU itu. Setelah diberi nomor, maka sudah resmi sah menjadi PKPU Pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Meski harus disahkan lewat Kemenkumham, Pramono menegaskan tidak akan ada halangan dalam proses tersebut. "Tidak ada hambatan. Tinggal nanti kan kalau ada yang mau mengajukan uji materi, maka prosesnya setelah aturan itu disahkan. Setelah menjadi PKPU dan berlaku secara sah," tegasnya.
Dia pun menambahkan sejauh ini tidak ada penolakan setelah KPU memutuskan tetap menerapkan larangan itu. "Merekakan sudah menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk mengatur itu. Mereka tidak setuju usulan KPU menyerahkan sepenuhnya kepada kami," tutur Pramono.
Baca: Yang tak Setuju Mantan Koruptor Jadi Caleg Bisa Gugat ke MA
Pada Selasa (22/5), Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu, sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi. Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan pemerintah yang diwakili oleh Kemendagri pada Selasa. "Kamimenyepakati aturan larangan mantan narapidana korupsi dikembalikan peraturannya pada pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujar anggota Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh, saat membacakan kesimpulan pada Selasa.
Adapun pasal 240 mengatur tentang persyaratan bakal balon anggota DPR, DPRD Provinsi danDPRD kabupaten/kota. Bunyi ayat 1 huruf (g) yakni bakal caleg harus memenuhi syarat 'tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana'.