Temuan Patroli Ramadhan, Ada Warung Makan Buka di Siang Hari

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah

Kamis 24 May 2018 17:28 WIB

Warung nasi yang buka di siang hari saat bulan puasa (ilustrasi) Foto: Republika/Rizky Suryarandika Warung nasi yang buka di siang hari saat bulan puasa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas gabungan di Kota Sukabumi menggelar patroli simpatik Ramadhan Kamis (24/5). Kegiatan tersebut untuk menjaga kesucian di bulan Ramadhan. "Hari ini kami mulai sosialisasi patroli simpatik dengan berkeliling ke seluruh wilayah Sukabumi," ujar Ketua V Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Fajar Laksana kepada wartawan di sela-sela patroli simpatik.

Petugas yang terlibat dalam patroli simpatik mulai dari MUI, perwakilan ormas Islam, Satpol PP, Polri dan TNI. Pada hari pertama patroli simpatik ini, Fajar mengatakan, petugas belum melakukan penindakan karena hanya bersifat sosialisasi melalui pengeras suara. Materi yang disampaikan yakni mengenai Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tertib Ramadhan di Kota Sukabumi.

Hal ini diperkuat dengan surat edaran wali Kota Sukabumi Nomor 677 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi Dady Iskandar. Dalam ketentuan itu disebutkan rumah makan, restoran, warung nasi dan jajanan lainnya diperolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB.

Selain itu tempat hiburan malam diminta tutup selama satu bulan penuh. Aturan lainnya yakni mengimbau masyarakat untuk menghormati bulan Ramadhan dengan tidak makan atau minum dan membatalkan secara sengaja dipertontonkan di depan umum.  Fajar mengatakan, aturan ini juga mengimbau warga non-Muslim agar menghormati umat Islam yang tengah beribadah puasa. Poin lainnya melarang tindakan yang menggangu pelaksanaan ibadah seperti perjudian dan perbuatan maksiat.

Menurut Fajar, pada hari pertama patroli simpatik ini petugas tidak turun melakukan penindakan. "Walaupun tadi di lapangan terlihat ada yang buka namun kami belum tindak karena sosialisasi," kata dia.

Rencananya, Fajar mengatakan, penindakan baru dilakukan pada Senin (28/5 hingga Kamis (31/5). Proses tersebut akan dilakukan selama dua minggu secara berturut-turut.

Petugas yang diterjunkan pun masih sama yakini Satpol PP, Polri, TNI dan unsur MUI. Namun jumlah personel yang dikerahkan tidak banyak dan dilakukan secara simpatik.

Bila nantinya masih ditemukan pelanggaran seperti rumah makan yang masih buka maka akan diperikan peringatan pertama. Jika melakukan pelanggarann hingga tiga kali, maka akan direkomendasikan kepada pemerintah agar izin usahanya dicabut karena membandel.

Fajar mengatakan, sejumlah upaya ini untuk menjaga kesucian selama bulan Ramadhan. Harapannya umat Islam bisa menjalankan ibadah dengan khusyu.

Terpopuler