REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menyelidiki dugaan penghinaan dan ancaman yang melibatkan seorang remaja berinisial S. Remaja berusia 16 tahun ini diduga melakukan tindakan itu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.
"Kami membutuhkan pertimbangan dari KPAI," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (24/5).
Argo mengatakan penyidik melibatkan KPAI karena pelaku berusia di bawah umur sehingga membutuhkan penanganan khusus. Selain itu, KPAI juga diperlukan untuk rencana pemanggilan lima teman sekolah S yang akan menjadi saksi.
Argo menuturkan polisi belum meningkatkan status hukum S lantaran masih proses penyelidikan terkait dugaan ancaman terhadap Jokowi. Argo mengungkapkan, polisi telah memeriksa S terkait ucapan ancaman terhadap Jokowi pada Rabu (23/5).
Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengaku tidak berniat menghina dan mengancam Kepala Negara itu. Kepada penyidik, S mengatakan bercanda dan berlomba bersama dengan lima orang teman sekolahnya. Kemudian, S juga menyesali perbuatannya dan tidak menyangka tindakan itu akan terkait proses hukum.
Sebelumnya, tersebar rekaman video seorang pria tanpa baju menyampaikan pesan bernada ancaman terhadap Jokowi melalui akun Instagram "@jojo_ismyname" pada Rabu (23/5). Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi. Petugas Polda Metro Jaya mengamankan S di rumahnya di Kembangan Jakarta Barat pada Rabu (23/5).