Kamis 24 May 2018 18:58 WIB

Polisi Purwakarta Segel IPAL Pencemar Sungai Cikembang

Perusahaam asal Taiwan itu diduga membuang limbah ke Sungai Cikembang.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agus Yulianto
Polres Purwakarta menyegel IPAL PT Indonesia Libolon Fiber System, yang berada di Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kamis (24/5).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Polres Purwakarta menyegel IPAL PT Indonesia Libolon Fiber System, yang berada di Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kamis (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran satuan reskrim Polres Purwakarta, menyegel instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) milik PT Indonesia Libolon Fiber Sisytem, yang berada di Jl Industri Ubrug, Kampung/Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur. Penyegelan ini, terkait dugaan pembuangan air limbah ke Sungai Cikembang yang merupakan anak Sungai Citarum.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana Putra mengatakan, ada indikasi perusahaan tersebut telah membuang limbah ke Sungai Cikembang. Limbah tersebut, tidak diproses sebagaimana mestinya. Selain itu, IPAL perusahaan tersebut juga belum memiliki izin.

"Yang jadi masalah, air limbah perusahaan ini dibuang ke Sungai Cikembang yang merupakan anak Sungai Citarum tanpa diproses dengan benar," ujar Agta, kepada Republika.co.id, Kamis (24/5).

Karena itu, pihaknya menyegel IPAL perusahaan asal Taiwan itu. Selain itu, jajarannya juga mengambil sampel air limbah yang dibuang ke Sungai Cikembang, untuk diuji di laboratorium. Hasil uji lab ini, untuk memastikan kadar air limbah yang dibuang perusahaan itu.

Menurut Agta, pihaknya terus mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan yang berada di DAS Citarum. Menyusul telah dikeluarkannya peraturan Presiden mengenai Citarum Harum. Karena itu, setiap hal yang berkaitan dengan sungai terpanjang di Jabar ini pasti akan diawasi. "Apalagi, ada dugaan pembuangan limbah ke Sungai Citarum, pasti akan kita tindak," ujar Agta.

Terkait dengan PT Libolon ini, lanjut Agta, ada dua indikasi pelanggaran. Yaitu, membuang limbah ke Sungai Cikembang tanpa pengelohan yang benar. Serta, izin IPAL-nya belum keluar. Namun, perusahaan itu tetap produksi.

Karena itu, perusahaan ini diduga telah melanggar UU Lingkungan Hidup (LH). Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas LH setempat. Serta menunggu hasil uji laboratorium kadar air limbah itu. "Penyegelan ini tidak akan dibuka, sampai kasus hukumnya jelas," ujar Agta.

Sementara itu, General Manager PT Indonesia Libolon Fiber System, Andi Wijaya, mengaku, perusahaannya ini beroperasi sejak enam bulan yang lalu. Karena, sebelumnya perusahaan ini yaitu PT Taroko. Namun, karena PT Taroko bangkrut, jadi dibeli oleh pemilik PT Libolon. "Jadi, IPAL yang saat ini beroperasi milik perusahaan sebelumnya," ujar Andi.

Untuk IPAL PT Libolon sendiri, saat ini, izinnya sedang ditempuh. Yakni, di BPMTSP dan Dinas LH kabupaten. Selain itu, bangunan untuk IPAL juga sedang dibangun.

Terkait dengan tudingan mencemari Sungai Citarum, Andi menbantahnya. Pasalnya, pengelolaan air limbahnya sudah melalui proses water treatment. Serta produksi perusahaanya juga belum maksimal. Baru 10 persen dari target tiga juta yat tekstil per bulannya.

"Karenanya, air limbah yang dikeluarkannya juga masih sedikit. Hanya 1.500 meter kubik per harinya," ujar Andi. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement