Kamis 24 May 2018 20:35 WIB

Trump Dilarang Blokir Pengikut di Akun Twitter-nya

Pengadilan menyebutkan pemblokiran pengguna melanggar untuk kebebasan berbicara

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden AS Donald Trump.
Foto: AP
Presiden AS Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Hakim Pengadilan Distrik AS telah memutuskan, tindakan Donald Trump yang memblokir akun individu di Twitter adalah inkonstitusional. Trump, yang terkenal menggunakan Twitter sebagai platform pilihan media sosialnya, telah memblokir beberapa selebriti di Twitter, termasuk novelis Stephen King, Rosie O'Donnell, dan Chrissy Teigen.

Dalam keputusan hari Rabu (23/5), Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York memutuskan 'ruang interaktif' Twitter merupakan forum publik, dan pemblokiran pengguna melanggar hak Amandemen Pertama mereka untuk kebebasan berbicara. Pengadilan menolak argumen dari pengacara Trump bahwa hak Amandemen Pertama presiden akan berkurang jika dia tidak diizinkan untuk memblokir pengguna. '

'Singkatnya, kami menyimpulkan bahwa pemblokiran penggugat individu sebagai akibat dari pandangan politik yang mereka nyatakan adalah tidak diizinkan di bawah Amandemen Pertama,'' ucap Hakim Pengadilan Negeri AS, Naomi Reice Buchwald menulis dalam putusan tersebut, dikutip dari Variety, Kamis (24/5).

Hakim melanjutkan, meskipun harus mengakui, dan sensitif terhadap hak Amandemen Pertama Presiden yang pribadi, dia tidak dapat menjalankan hak-hak tersebut dengan cara yang melanggar hak Amandemen Pertama yang sesuai dari orang-orang yang telah mengkritiknya.

Gugatan terhadap Trump, yang juga membawa direktur media sosial Gedung Putih Daniel Scavino di antara para terdakwa, diajukan tahun lalu oleh Columbia University's Knight First Amendment Institute dan tujuh orang yang mengatakan Trump telah memblokir mereka di Twitter.

Pengadilan menolak permintaan penggugat untuk memerintahkan Trump agar membuka blokir pengguna Twitter tertentu. ''Kami menyimpulkan bahwa ganti rugi dapat diberikan dalam kasus ini, minimal, melawan Scavino, kami menolak untuk melakukannya saat ini karena keterangan yang meringankan kemungkinan akan mencapai tujuan yang sama,'' tulis hakim dalam putusannya.

Hakim Buchwald menambahkan, karena tidak ada pejabat pemerintah yang berada di atas hukum dan karena semua pejabat pemerintah dianggap mengikuti hukum setelah pengadilan mengatakan apa hukumnya, masyarakat harus berasumsi bahwa Presiden dan Scavino akan memperbaiki pemblokiran yang dianggap tidak konstitusional.

Gugatan itu juga menyebut sekretaris pers Gedung Putih Sarah Huckabee Sanders sebagai terdakwa. Tetapi pengadilan mengatakan penggugat tidak memiliki cukup bukti untuk menuntutnya dalam kasus ini. Hope Hicks juga dilepas sebagai terdakwa mengingat pengunduran dirinya sebagai Direktur Komunikasi Gedung Putih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement