REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (pansus) revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR RI melanjutkan pembahasan sinkronisasi pasal-pasal. Ketua Pansus M Syafi'i memastikan tidak ada 'pasal karet' dalam RUU tersebut.
"Rapat ini menuntaskan sinkronisasi pasal-pasal yang terdapat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kemarin pembahasan sampai tengah malam telah membahas pasal pasal yang krusial dari pasal 1 sampai 31 dan kedepan akan lebih mudah," kata Ketua Pansus M Syafi'i di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5).
Syafi'i menilai pembahasan akan lebih mudah karena tinggal membahas pasal-pasal terkait pencegahan seperti kesiapsediaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi. Selain itu, menurutnya pasal-pasal tentang pemulihan terhadap korban yang berkaitan dengan medik, pemulihan psikososial, psikologi, kompensasi dan restitusi.
"Tidak ada persoalan yang di pasal yang berbeda kemudian menggunakan istilah yang berbeda-beda. Dan tidak ada lagi pasal karet karena pasal-pasal yang masih mungkin multitafsir akan diberikan penjelasan," jelasnya.
Syafi'i menjelaskan, hasil Rapat Tim Sinkronisasi (Timsin) akan dilaporkan ke Tim Perumus (Timus) lalu dilanjutkan ke Panitia Kerja (Panja) dan dilanjutkan Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah untuk mendengarkan pandangan mini fraksi. Menurutnya, kalau semuanya lancar maka Jumat (25/5) akan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan rapat paripurna dan diperkirakan setelah Shalat Jumat.
Baca juga: Pemerintah Harap Definisi Terorisme tak Diputus Lewat Voting
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengatakan rapat sinkronisasi untuk melihat kembali soal pemidanaan karena bersamaan dengan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Kami akan terus sinkronkan antara bagaimana pemidanaan di RUU ini dengan unsur pidana yang ada di KUHP. Jadi kalau keduanya terbit maka tidak terjadi pertentangan," ujarnya.
Enny yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Terorisme menjelaskan pada Rabu (23/5) malam sudah tersinkronisasi pasal-pasal terkait aspek penindakan mengenai penangkapan, penahanan termasuk penguatan unsur hak azasi manusia (HAM) di dalamnya. Sementara itu terkait definisi terorisme, menurut dia, pemerintah sudah mengajukan dua alternatif kepada pansus dan akan diputuskan dalam raker.
Baca juga: SBY: Hadapi Terorisme Kita Harus Miliki Mindset yang Sama
Pilih Revisi UU Terorisme atau Perppu?