Kamis 24 May 2018 23:48 WIB

Polisi Segel IPAL tak Berizin Buang Limbah ke Citarum

Penyegelan ini terkait dugaan pembuangan air limbah ke Sungai Cikembang

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Polres Purwakarta menyegel IPAL PT Indonesia Libolon Fiber System, yang berada di Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kamis (24/5).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Polres Purwakarta menyegel IPAL PT Indonesia Libolon Fiber System, yang berada di Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kamis (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran satuan reskrim Polres Purwakarta melakukan penyegelan terhadap instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) milik PT Indonesia Libolon Fiber Sisytem, yang berada di Jl Industri Ubrug, Kampung/Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur. Penyegelan ini terkait dugaan pembuangan air limbah ke Sungai Cikembang yang merupakan anak Sungai Citarum.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana Putra, mengatakan, ada indikasi perusahaan membuang limbah yang tidak lebih dulu diproses sebagaimana mestinya ke Sungai Cikembang. Selain itu IPAL perusahaan juga belum memiliki izin.

"Yang jadi masalah, air limbah perusahaan ini dibuang ke Sungai Cikembang yang merupakan anak Sungai Citarum tanpa diproses dengan benar," ujar Agta, kepada Republika.co.id, Kamis (24/5).

Selain penyegelan, Polres Purwakarta juga mengambil sampel air limbah yang dibuang ke Sungai Cikembang untuk diuji di laboratorium. Hasil uji lab untuk memastikan kadar air limbah yang dibuang ke sungai.

Menurut Agta, Polres Purwakarta akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Menyusul telah dikeluarkannya peraturan Presiden mengenai Citarum Harum. Karena itu, setiap hal yang berkaitan dengan sungai terpanjang di Jabar ini pasti akan diawasi.

"Apalagi, ada dugaan pembuangan limbah ke Sungai Citarum, pasti akan kita tindak," ujar Agta.

Sementara General Manager PT Indonesia Libolon Fiber System, Andi Wijaya mengatakan perusahaannya beroperasi sejak enam bulan yang lalu. Sebelumnya perusahaan bernama PT Taroko yang kemudian bangkrut. Disitulah PT Taroko dibeli oleh pemilik PT Libolon.

"Jadi, IPAL yang saat ini beroperasi milik perusahaan sebelumnya," ujar Andi.

Untuk izin IPAL PT Libolon sendiri dikatakan Andi Wijaya sedang dalam proses pengajuan. Yakni, di BPMTSP dan Dinas LH kabupaten. Selain itu bangunan untuk IPAL juga sedang dibangun.

Terkait dengan tudingan mencemari Sungai Citarum, Andi membantah.Sebab pengelolaan air limbah sudah melalui proses water treatment. Serta produksi perusahaanya juga belum maksimal. Baru 10 persen dari target tiga juta yat tekstil per bulannya.

"Karenanya, air limbah yang dikeluarkannya juga masih sedikit. Hanya 1.500 meter kubik per harinya," ujar Andi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement