REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan segera menyusun Peraturan Presiden keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Itu dilakukan segera setelah Rancangan Revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan pada Rapat Paripurna DPR, Jumat (25/5).
"Lanjutannya nanti kami akan menyusun Perpres tentang pelibatan TNI, akan segera kita rumuskan dengan baik," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5) malam.
Yasonna mengatakan Perpres nantinya akan mengatur bagaimana proses keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Menurut Yasonna, mekanisme penyusunan Perpres nantinya pemerintah akan mengundang seluruh pihak yang terkait seperti TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Itu untuk merumuskan Perpres yang menyangkut pelibatan TNI.
"Nanti itu ada gradasinya. Karena ini melibatkan TNI tidak dalam perang tentu ada itu adalah keputusan politik presiden bagaimana itu dilakukan," ujar Yasonna.
Mahfud MD: Dengarkan Pendapat Yusril Soal Definisi Terorisme
Namun menurutnya, penyusunan Perpres tidak mengikat ubtuk mendapat persetujuan DPR. Yasonna mengatakan Perpres juga bisa tidak dikonsultasikan secara formal kepada DPR namun bisa saja dilakukan secara informal.
"Pembuatan itu kan harus presiden dan presiden tidak perlu persetujuan DPR. Tetapi kalau secara etik nanti kita berdiskusi dengan seluruh stakeholder ya nggak apa-apa," ujar Yasonna.
Kesatuan TNI yang disiapkan untuk menghadapi terorisme.
Sementara, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengungkap TNI akan merumuskan draft Perpres tentang keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebagai amanat Revisi UU Antiterorisme. Sebagai pihak dari Pemerintah, Hadi memastikan, draft Perpres akan mengacu pada Undang undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Nanti dalam peraturan presiden drafnya kita yang bikin ya, kita semua mengacu pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 ya, tapi khusus pada OMSP (operasi militer selain perang) pada tindakan mengatasi tindakan terorisme," ujar Hadi usai rapat kerja dengan Pansus Revisi UU Antiterorisme di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5) malam.
Dalam draft Perpres tersebut pihaknya akan menyusun bagaimana mekanisme pelibatan TNi mulai dari pencegahan, penindakan, pemulihan. Ia mengungkap, Perpres akan merinci bagaimana mekanisme TNI menyusun operasi sendiri dalam penanggulangan terorisme di tiga fase tersebut.
Meskipun, ia menegaskan tidak meniadakan peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai leading sector penanggulangan terorisme seperti yang tertera dalam Revisi UU Antiterorisme. Ia juga mengatakan, dalam situasi tersebut, peran TNI bukan sebagai perbantuan Polri.
"Kita mulai dari pencegahan, kemudian penindakan dan pemulihan. Jadi kita melihat kalau sudah ada tanda-tanda mengarah kepada serangan, itu kita sudah mulai bertindak. TNI harus melakukan fungsi itu, penangkal, penindak dan pemulihan," ujarnya.
Baca: Panglima: UU TNI Jadi Acuan Militer Ikut Berantas Terorisme