Jumat 25 May 2018 14:29 WIB

Palestina: Kegiatan Permukiman Israel tidak Sah

Nabil sebut permukiman Israel juga pelanggaran terhadap keabsahan internasional

Juru Bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeineh
Foto: Gaza Post
Juru Bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeineh

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Juru Bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeineh, pada Kamis (24/5) mengatakan semua kegiatan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki dipandang sebagai tidak sah. Pembangunan permukiman Israel juga merupakan pelanggaran terhadap keabsahan internasional.

"Berlanjutnya kebijakan permukiman, pernyataan oleh para pejabat AS yang mendukung permukiman dan hasutan oleh para menteri Israel telah mengakhiri penyelesaian dua-negara dan mengakhiri peran AS di wilayah ini," kata juru bicara tersebut di dalam satu pernyataan kepada kantor berita resmi Palestina, WAFA.

Abu Rudeineh mengatakan, "Israel akan menggagalkan semua upaya internasional untuk menyelamatkan proses politik, yang mengharuskan masyarakat internasional agar segera bertindak untuk menyediakan perlindungan buat rakyat Palestina dan mengakui Negara Palestina di perbatasan 1967 dengan Jerusalem Timur sebagai Ibu Kotanya."

Ia memperingatkan bahwa "tindakan Israel dan sikap bias AS menciptakan kondisi dan keadaan yang meningkatkan ketidak-stabilan serta ikut memalingkan wilayah ini ke jalur yang akan menghancurkan semuanya".

Menteri Pertahanan Israel Avigdor Liberman pada Kamis, sebagaimana dilaporkan Xinhua, mengatakan ia akan mengupayakan persetujuan jalur-cepat bagi 2.500 unit permukiman di Tepi Barat Sungai Jordan. Liberman mengatakan di dalam satu pernyataan bahwa persetujuan pembangunan buat tambahan 1.400 unit akan diajukan, tapi bukan dalam waktu dekat.

Rencana tersebut mencakup pembangunan di Ariel, satu permukiman luas di bagian utara Tepi Barat dan 460 unit di Maaleh Adumim di dekat Yerusalem. Palestina telah mengajukan rujukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk meminta jaksa membuka penyelidikan resmi mengenai tuduhan kejahatan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Israel telah mengecam langkah itu dan mengatakan ICC "tak memiliki jurisdiksi untuk menyelidiki kebijakannya". Sebanyak 600.000 pemukim tinggal di berbagai permukiman di Tepi Barat dan Jerusalem Timur, yang rakyat Palestina ingin proklamasikan sebagai ibu kota negara masa depan mereka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement