Jumat 25 May 2018 15:51 WIB

WNI Ikut Pelatihan Teror di Luar Negeri Kini Terancam Pidana

Revisi UU Terorisme hari ini disahkan oleh DPR.

Rep: Fauziah Mursid / Red: Andri Saubani
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly bersalaman dengan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai menerima berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly bersalaman dengan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai menerima berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (25/5), mengatur norma pidana bagi setiap orang yang mengikuti pelatihan militer baik di dalam negeri maupun luar negeri yang terafiliasi dengan tindak pidana terorisme. Norma tersebut tercantum pada pasal 12B dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Dengan begitu, ancaman pidana bagi WNI yang pulang setelah ikut berperang atau terafiliasi tindak pidana terorisme di negara lain seperti Suriah. "Nanti kan mereka kembali bisa dijerat dengan UU ini," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly usai hadir dalam Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

Namun Yasonna menegaskan, UU menjunjung tinggi hak asasi sehingga hukum pidana tidak boleh retroaktif. Untuk penerapan teknis pasal tersebut, kata Yasonna, sepenuhnya diserahkan kepada Polri.

"Kalau dia balik kan berarti dia event-nya di situ. Jadi nanti kita lihat. Teknik penyidikannya biarlah Polri yang mengaturnya," ujar Yasonna.

Baca: Yasonna Ungkap Alasan Dibuatnya Aturan Kompensasi Korban Bom.

Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Muhammad Syafii mengungkapkan norma pasal mengedepankan hak asasi seseorang. Menurutnya, WNI yang pulang dari Suriah akan dilakukan penilaian terlebih dahulu sebelum dikategorikan terlibat afiliasi dengan tindak pidana terorisme. Ia mengatakan, pihak yang melakukan penilaian adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Jadi kalau orang lagi dari Suriah ini bisa diasesmen dulu, yang melakukan asesmen ini adalah BNPT. Kalau kemudian dia memang belum terpapar mungkin bisa diikutsertakan di dalam program kontraradikalisasi. Tapi kalau memang dia terpapar dia bisa diikutkan dalam program deradikalisasi," kata Syafii.

Namun jika dalam penilaian tersebut, WNI terbukti terafiliasi kegiatan terorisme maka bisa dikenakan pidana. "Tapi kalau memang dia terbukti telah melakukan kejahatan, ini baru dikenakan hukuman. Saya kira sebuah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar HAM. Orang pulang dari sana kita tidak tau lagi ngapain, kemudian pulang dianggap sebagai teroris," kata Syafii.

Adapun, pasal 12B berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisrne dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun."

Sementara, ada juga pasal 12A  berbunyi, (1) "Setiap Orang yang dengan maksud melakukan melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara Iain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun clan paling lama 12 (dua belas) tahun."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement