Jumat 25 May 2018 19:54 WIB

Bantah Terlibat Bom Thamrin, Aman: Silakan Vonis Apa Pun

Aman menilai JPU tidak berdasarkan fakta yang terjadi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rachmad membantah dirinya terlibat dalam kasus-kasus terorisme seperti yang dituduhjan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta yang terjadi.

Aman mengakui, ia memercayai ideologi khilafah. Namun, ia menolak jika dikaitkan langsung dengan aksi bom Thamrin, bom Kampung Melayu, penyerangan polisi di Medan dan Bima, serta bom Cimanggis.

"Walaupun saya mengafirkan aparat dan pemerintah, tetapi sampai detik ini saya belum melontarkan seruan pada saudara kami untuk menyerang aparat keamanan," ujarnya dalam pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Menurut dia, berdasarkan dalil dan pemahaman yang ia yakini, saat ini tidak tepat bila melakukan penyerangan pada aparat dan pemerintah. Tidak tepat pula melakukan penyerangan pada pihak lain yang tidak mengancam keamanan kelompoknya. Aman mengakui, ia mengajarkan ideologi khilafah kepada muridnya. Ia juga berkarya melalui buku-buku yang mengajarkan ideologi tersebut. Namun, bila dikaitkan dengan aksi teror yang dituduhkan JPU, Aman berpandangan bahwa ada yang salah dalam pemahaman tersebut.

"Penyerangan aparat adalah tindakan individu, tanyakan langsung pada pelakunya," kata Aman.

Buku kajian yang ditulis Aman, menurut dia, juga hanya membahas masalah tauhid, bukan ke ranah aksi jihad. Untuk itu, tuntutan yang diajukan oleh JPU, menurut Aman, merupakan wujud konspirasi pemerintah untuk memenjarakannya seumur hidup atau menghukum mati karena takut dengan ajaran Aman Abdurrahman.

"Ini sistem penjeratan gaya baru karena ingin memenjarakan saya seumur hidup, atau menghukum mati saya," ujarnya.

Aman pun mengaku tidak terlalu peduli dengan sistem peradilan yang dijalaninya. Ia mengaku siap dihukum mati. Namun, Aman menolak disalahkan atas tuduhan yang menurut dia tidak dilakukannya.

"Berapa pun vonis yang dijatuhkan jaksa, saya dingin saja. Silakan mau vonis saya apa pun, mau vonis seumur hidup, mau mati, lebih baik saya syahid di penjara," katanya.

Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani, menyebut bahwa melalui ajarannya, Aman menganjurkan kepada muridnya berangkat ke Suriah untuk berjuang. Murid Aman, kata dia, bukan diajarkan untuk melakukan amaliyah seperti tuduhan JPU.

"Jadi, jelas bahwa dia bukanlah penganut amaliyah, bukanlah penganut jihad seprti yang dilakukan pada bom Thamrin, bom Kampung Melayu, dan bom Gereja Oikumene di Samarinda," kata Asrudin.

Sementara itu, pihak JPU, setelah pledoi dibacakan, enggan memberikan respons langsung. JPU pun meminta waktu untuk memberikan respons tertulis. Hakim memberikan izin untuk JPU memberikan respons tertulis dalam sidang lanjutan pada Rabu (30/5) mendatang.

Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan pada Jumat (18/5), Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Pada dakwaan kesatu primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. Lalu, dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual sejumlah kasus teror, yaitu bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, bom Thamrin (2016), bom Kampung Melayu (2017) Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman pun terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Aman juga pernah divonis bersalah pada kasus bom Cimanggis pada 2010. Dalam kasus ini, Aman disebut berperan dalam membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Dalam kasus itu, Aman divonis sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement