REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah membentuk aturan baru untuk mencegah perilaku korupsi. Aturan ini akan dicantumkan dalam peraturan presiden (Perpres).
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan bahwa pihaknya dan Kementerian/Lembaga lainnya sudah menyetujui dengan sejumlah perubahan yang akan dimasukan dalam Perpres tersebut. Nantinya tinggal dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang mendorong agar Pepres ini segera ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau di kita (KL) sudah semua tinggal nanti dari KSP saja ke Presiden (Jokowi)," ujar Asman Abnur dalam diskusi di Kantor KSP, Jumat (25/5).
Ditempat yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa Perpres ini nantinya lebih pada strategi pencegahan korupsi. Pepres ini sudah dibahas beberapa kali oleh Kemenpan-RB, KSP, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), KPK (Komisi Pencegahan Korupsi), dan Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional). Dalam Perpres ini nantinya akan ada tim yang rencananya akan berkantor di KPK untuk selanjutnya ketua tim ada dalam Bappenas dan KPK.
"Saat ini sudah berada di meja presiden (Perpres). Semuanya (Kementerian dan Lembaga) sudah, mudah-mudahan secepatnya (ditandangani Presiden) dan saya sudah lapor ke beliau supaya segera ditandatangani," ujarnya.
Moeldoko mengatakan, Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dianggap terlalu melebar sehingga tidak fokus dalam pencegahan korupsi. Setidaknya terdapat 90 poin yang mengatur untuk mencegah aksi tersebut.
Sementara dalam Perpres yang baru nantinya akan lebih dititikberatkan pada tiga poin. Pertama tentang penerimaan negara, kedua mengenai perizinan, dan poin terakhir adalah reformasi birokrasi serta penegakan hukum. "Sekarang kita fokuskan untuk tiga hal ini," kata Moeldoko.
Kemarin, Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki menyebut bahwa revisi Perpres ini memang akan selesai dalam waktu dekat. Melalui perpres itu, pemerintah ingin memperkuat sistem pencegahan korupsi pada lima sektor. Meski demikian, Teten belum mau mengungkapkan secara rinci mengenai perpres tersebut.
"Masih dalam proses legislasi dalam tanda kutip ya. Mungkin tidak akan lama lagi keluar. Tunggu saja," kata Teten dikantornya, Kamis (24/5).
Dia menjelaskan, da pergeseran persoalan di Indonesia pasca-Reformasi, yakni dari persoalan pemenuhan hak asasi manusia semisal kebebasan berpendapat, kebebasan berbicara dan kebebasan berorganisasi ke persoalan akses masyarakat ke ekonomi. Salah salah satu instrumen demi memperlancar akses masyarakat kepada ekonomi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
Sayangnya dalam sistem pelayanan yang rumit menghasilkan sistem berujung koruptif, di mana yang bisa mengajukan izin usaha itu adalah mereka yang mempu memberikan uang suap ketika ingin mendapatkan kemudahan dan kesempatan.