REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bekas pemain timnas, Andika Yudhistira Lubis dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan percobaan perkosaan itu diserahkan ke Kejari Medan bersama barang bukti dalam pelimpahan tahap dua atau P22, Senin (21/5) kemarin.
"Iya, P-22 sudah Senin kemarin oleh penyidik Polrestabes Medan, " kata Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, Jumat (26/5).
Penyidik Satreskrim Polresrabes Medan menyatakan berkas perkara Andika sudah lengkap sehingga dilakukan pelimpahan tahap dua. Usai pelimpahan tersangka pun, kata Parada, langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan setelah ditahan di Polrestabes Medan sebelumnya.
"Saat ini, kami tengah berupaya merampungkan berkas dakwaan agar perkara ini segera dapat diadili. Yang bersangkutan didakwa Pasal 289 KUHP," kata dia.
Kasus ini berawal dari ditemukannya ABS (26) dalam kondisi tak sadarkan diri di Jl Seksama, Medan, Sabtu (17/3) sore. Warga lalu membawanya ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah sadar, perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa Andika di dalam mobil Toyota Avanza. Keduanya baru saling kenal di media sosial sebelum akhirnya bertemu.
Mantan striker PSMS Medan dan timnas Indonesia pada SEA Games Laos 2009 ini lalu ditangkap saat melatih sepak bola di BSD Pantai Rambung, Mariendal, Deli Serdang, Sumut, Ahad (23/3). Polisi kemudian menggeledah rumahnya menemukan sejumlah barang bukti.