REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemerintah Kota Cimahi menyiapkan anggaran sebesar Rp 184.292.850 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi. Pencairan dana tersebut akan dilakukan berbarengan dengan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Hella Haerani mengatakan, pencarian diperkirakan pada Juni mendatang. Berbarengan dengan THR para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Melihat intruksinya, cair sepertinya awal Juni," ujarnya, Jumat (25/5). Dia mengatakan, aturan THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Sementara itu, Atep Kahwa Wijaya, Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Keuangan Setwan Kota Cimahi mengungkapkan belum bisa memastikan tentang THR bagi para anggota dewan. Sebab, menurutnya, pihaknya masih menanti payung hukum tururnan dari PP.
"Belum bisa memastikan. Infonya masih simpang siur," katanya. Menurutnya, penghitungan THR bagi para Anggota DPRD Kota Cimahi meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga, serta disesuaikan dengan alat kelengkapan.
Diperkirakan kisaran besaran THR yang akan diterima 45 Anggota DPRD Kota Cimahi rata-rata mencapai Rp 4-5 juta per orang. "Pimpinan (DPRD) sekitar Rp 5 juta," ungkapnya.
(N-Muhammad Fauzi Ridwan)