Jumat 25 May 2018 22:28 WIB

Kepala BNPT: UU Terorisme Indonesia yang Terlengkap di Dunia

Kepala BNPT mengatakan UU Terorisme hasil revisi mencakup tiga aspek penting.

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Suhardi Alius di Istana Negara, Selasa (22/5).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Suhardi Alius di Istana Negara, Selasa (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius mengklaim Undang-Undang Pemberantasan Terorisme di Indonesia, adalah yang terlengkap di dunia. Hal ini dikarenakan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan revisinya tersebut mencakup tiga aspek.

"UU terorisme yang diketok ini adalah UU yang terlengkap di seluruh dunia. Kenapa? Karena mengandung tiga aspek, yaitu pencegahan, penegakan hukum atau penindakan, dan perlindungan terhadap korban dan kompensasinya," kata Suhardi Alius dalam sebuah acara di Medan, Jumat (25/5).

Suhardi mengatakan, dengan UU ini, BNPT bisa menyentuh hingga perlindungan terhadap korban. Adanya pencegahan hingga deradikalisasi mantan napi teroris pun menjadikan UU ini semakin luar biasa dalam penanganan terorisme.

"Mudah-mudahan kita lebih proaktif, bisa meredam saudara kita yang akan salah jalan pun visa kita ingatkan sejak awal. UU ini luar biasa karena dari tahap persiapan saja bisa kita identifikasi dan sentuh," ujarnya.

Dalam acara tersebut, tampak hadir para mantan napi terorisme yang ada di Medan dan sejumlah daerah di Sumut. Suhardi pun berharap, semua pihak, termasuk mantan napi terorisme yang hadir untuk ikut dalam mencegah dan memberantas terorisme.

Baca juga: DPR Akhirnya Sahkan Revisi UU Terorisme

Setelah melalui proses perdebatan panjang, DPR RI akhirnya mengetuk palu hasil revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut disahkan langsung dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Jumat (25/5).

Undang-undang tersebut disahkan setelah seluruh fraksi dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Antiterorisme yang digelar sehari sebelumnya akhirnya menyepakati poin definisi terorisme, yaitu rumusan alternatif kedua yang menyertakan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Diketahui, RUU Antiterorisme sempat molor selama dua tahun. Pembahasan mengenai RUU tersebut makin ramai didesak setelah peristiwa terorisme yang terjadi beruntun di Depok, Surabaya, dan Sidoarjo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement