Sabtu 26 May 2018 09:03 WIB

TKI Ilegal yang Ditahan di Malaysia Sebanyak 6.315 Orang

Tangkapan TKI ilegal merupakan terbesar diikuti Balngladesh, Filipina dan Myanmar

Red: Bilal Ramadhan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Jumlah tenaga kerja Indonesia ilegal yang ditahan Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) terhitung per 1 Januari 2018 hingga 24 Mei mencapai 6.315 orang atau menempati urutan tertinggi. Direktur Jabatan Imigrasi Malaysia Dato' Seri Haji Mustafar bin Haji Ali mengemukakan hal itu di Kuala Lumpur, Sabtu (26/5).

"Tangkapan tertinggi warga Indonesia sebanyak 6.315 orang diikuti oleh warga Bangladesh 3.403 orang, Filipina 1.956 orang, Myanmar sebanyak 1.748 orang, dan sisanya dari negara lain," katanya.

Ia mengatakan bahwa JIM merespons seruan Menteri Dalam Negeri Tan Sri Dato' Haji Muhyiddin bin Mohd Yassin untuk mengatasi isu berkaitan dengan pekerja asing tanpa identitas (PATI) dan warga asing. "JIM senantiasa komitmen dalam usaha memberantas masalah PATI dan usaha menyelesaikan masalah pekerja asing di negara ini," katanya.

Komitmen itu, katanya lagi, diwujudkan melalui operasi aparat terkait yang terus-menerus dan program-program kembali bekerja serta pulang secara sukarela. Hal ini bertujuan memastikan pengusiran PATI dilakukan secara tegas demi kesejahteraan, keselamatan, dan kedaulatan negara ini.