Sabtu 26 May 2018 09:03 WIB

TKI Ilegal yang Ditahan di Malaysia Sebanyak 6.315 Orang

Tangkapan TKI ilegal merupakan terbesar diikuti Balngladesh, Filipina dan Myanmar

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Jumlah tenaga kerja Indonesia ilegal yang ditahan Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) terhitung per 1 Januari 2018 hingga 24 Mei mencapai 6.315 orang atau menempati urutan tertinggi. Direktur Jabatan Imigrasi Malaysia Dato' Seri Haji Mustafar bin Haji Ali mengemukakan hal itu di Kuala Lumpur, Sabtu (26/5).

"Tangkapan tertinggi warga Indonesia sebanyak 6.315 orang diikuti oleh warga Bangladesh 3.403 orang, Filipina 1.956 orang, Myanmar sebanyak 1.748 orang, dan sisanya dari negara lain," katanya.

Ia mengatakan bahwa JIM merespons seruan Menteri Dalam Negeri Tan Sri Dato' Haji Muhyiddin bin Mohd Yassin untuk mengatasi isu berkaitan dengan pekerja asing tanpa identitas (PATI) dan warga asing. "JIM senantiasa komitmen dalam usaha memberantas masalah PATI dan usaha menyelesaikan masalah pekerja asing di negara ini," katanya.

Komitmen itu, katanya lagi, diwujudkan melalui operasi aparat terkait yang terus-menerus dan program-program kembali bekerja serta pulang secara sukarela. Hal ini bertujuan memastikan pengusiran PATI dilakukan secara tegas demi kesejahteraan, keselamatan, dan kedaulatan negara ini.

"Sepanjang 1 Januari 2018 sehingga 24 Mei, JIM telah mengadakan sebanyak 6.019 operasi di seluruh negeri," katanya.

Sebanyak 74.002 orang telah diperiksa dan hasilnya sebanyak 17.869 PATI dari pelbagai warganegara telah berhasil ditahan atas pelbagai kesalahan Imigrasi. Selain itu, sebanyak 455 majikan yang masih keras kepala memperkerjakan atau melindungi PATI turut ditahan sepanjang waktu tersebut.

Untuk Program Rehiring (Pemulangan Kembali) hingga 24 Mei 2018, kata dia, diikuti sebanyak 744.942 PATI dan sebanyak 83.919 majikan telah mendaftar dalam Program Rehiring ini. "Dari jumlah ini, sebanyak 482.535 merupakan PATI dari warga negara Bangladesh, 118.115 Indonesia, 43.860 Myanmar, 32,992 India, dan selebihnya dari negara lain," katanya.

Bagi program serah diri secara sukarela dengan PATI, lanjut dia, dikenakan denda atau lebih dikenali dengan nama Program 3+1, dari 1 Januari 2018. Sehingga 24 Mei sebanyak 92.280 orang PATI telah mendaftar dan pulang ke negara asal melalui program ini.

"Dari jumlah ini, sebanyak 53.129 PATI melakukan kesalahan tinggal melebihi waktu dan sebanyak 39.151 orang PATI melakukan kesalahan tidak ada paspor atau permit (izin bekerja) yang sah," katanya.

Ia mengatakan bahwa JIM mengambil segala langkah yang perlu dan tindakan tegas tanpa kompromi untuk menangani isu-isu berkaitan dengan PATI dan warga asing yang melakukan kesalahan. Selain itu, masyarakat yang mempunyai informasi tentang PATI atau semua informasi yang bisa membantu JIM dalam melaksanakan penegakan hukum diminta supaya menyampaikan informasi tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement