REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Politikus Demokrat, Ramadhan Pohan, mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memperberat hukumannya menjadi tiga tahun penjara. Kejaksaan Tinggi Sumut pun menempuh upaya hukum yang sama atas perkara penipuan sebesar Rp 15,3 miliar itu.
"Itu otomatis. Karena terdakwa melakukan kasasi, kami juga kasasi," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Ahad (27/5).
Sumanggar mengatakan, pihaknya telah mengajukan upaya hukum tersebut beberapa waktu lalu. "Memori kasasi sudah kita daftarkan ke PN Medan," ujar dia.
Hukuman Ramadhan Pohan diperberat di Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi tiga tahun penjara. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wakil Sekjen DPP Demokrat itu hanya dihukum satu tahun tiga bulan penjara.