REPUBLIKA.CO.ID,
BANJARMASIN -- Demi menjaga ketentraman Ramadhan, Polsek Banjarmasin menggelar razia balapan liar setiap hari. Operasi tersebut digencarkan sebagai respons atas keluhan warga.
Untuk memberi efek jera, pelaku bukan cuma ditilang. Pelaku juga tidak diperkenankan menunggangi motornya selama tiga bulan.
"Pengendara yang terlibat aksi balapan liar kami tilang dan sepeda motornya kami amankan selama tiga bulan di Polsek," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H Uskiansyah, Ahad.
Sejauh ini, polisi sudah mengamankan puluhan unit sepeda motor yang diduga terlibat balapan liar. Akan tetapi, pemilik kendaraan tidak bisa langsung menebus kesalahannya dengan membayar denda tilang.
"Supaya jera maka tilang itu tidak bisa diurus sebelum tiga bulan," ucap perwira menengah Polri yang akrab disapa Uski itu.
Dalam razia balapan liar, petugas gabungan Polsek Banjarmasin Timur dan Satlantas Polresta Banjarmasin bersiaga di sepanjang Jalan Ahmad Yani Km 4 hingga Km 5,5. Kawasan ini terkenal sebagai arena balapan liar.
Selama razia yang dimulai pada pukul 01.00 WITA hingga pukul 03.00 WITA, ada 10 unit sepeda motor yang diamankan. Polisi menduga pengendara motor tersebut hendak melakukan balapan liar.
"Mereka juga tidak memiliki atau tidak membawa kelengkapan surat-menyurat sepeda motor," kata mantan kasat Sabhara Polresta Banjarmasin itu.
Kapolsek Banjarmasin juga mengimbau seluruh orang tua agar bisa mengawasi anaknya. Tak jarang pelaku balapan liar masih anak-anak.
"Kalau sudah larut malam, namun anak belum pulang harap dicari," ujarnya.