Ahad 27 May 2018 20:40 WIB

In Picture: Penataan Kawasaan Kumuh di Jakarta

Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 untuk penataan kampung. .

Red: Mohamad Amin Madani

Warga berjalan dikawasan padat penduduk di kampung Pademangan barat, Jakarta Utara, Ahad (27/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Warga berjalan dikawasan padat penduduk di kampung Pademangan barat, Jakarta Utara, Ahad (27/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Warga melintas dikawasan padat penduduk di kampung Lodan, Jakarta Utara, Ahad (27/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Warga berjalan dikawasan padat penduduk di kampung Lodan Jakarta Utara, Ahad (27/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Suasana kampung padat penduduk di Kampung Lodan, Jakarta Utara, Ahad (27/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga berjalan dikawasan padat penduduk di kampung Lodan Jakarta Utara, Ahad (27/5).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Dalam keputusan Gubernur tersebut perkampungan Pademangan adalah salah satu kawasan yang akan dilakukan penataan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement