REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta akan mengkaji penggunaan air olahan limba tinja yang diluncurkan Wakil Gubernur Sandiaga Uno beberapa hari lalu. Kajian akan dilakukan komisi fatwa untuk menentukan status air tersebut secara hukum agama.
"Apakah air bisa untuk wudhu dan sebagainya, nanti akan menjadi fatwa, insya Allah," kata Ketua MUI DKI Syarifuddin Abdul Gani saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (27/5).
Syarifuddin mengatakan, pembahasan akan dilakukan MUI DKI selekasnya. Status hukum air olahan limbah tersebut menjadi mendesak lantaran Sandiaga Uno berencana memroduksi mesin pengolah air limbah menjadi air bersih tersebut dalam jumlah banyak.
Sebelumnya, Sandi meluncurkan alat pengolah limbah tinja menjadi air bersih. Alat itu dinamai PAL-Andrich Tech System. Nama itu berasal dari penemu mesin tersebut yakni Andri Oba dan Chairunnas dari PT MJH Lestari Internasional.
Sandi mengatakan, PAL-Andrich Tech System merupakan teknologi pengolahan limbah tinja yang memiliki keistimewaan dari alat lainnya. Dari limbah tinja langsung diolah mesin dan hanya butuh waktu 30 menit untuk jadi air bersih yang bisa digunakan untuk utilitas seperti menyiram tanaman hingga mandi, cuci, kakus (MCK)
Dalam waktu 30 menit, mesin tersebut diklaim bisa mengolah 80 meter kubik limbah menjadi 60 meter kubik air bersih.