Senin 28 May 2018 14:51 WIB

Ini Kata Menkeu Soal Gaji BPIP Dibandingkan Malaysia

Indonesia dan Malaysia memiliki kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang berbeda.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Menteri Kuangan Sri Mulyani
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Kuangan Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Hak keuangan pejabat dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kritik dari beberapa kalangan karena dinilai terlalu besar. Bahkan, pemerintahan Jokowi diminta untuk melihat sistem penggajian para pejabat di negara tetangga, Malaysia, yang disebut justru memangkas gaji para menterinya.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan kondisi ekonomi, politik, dan sosial kedua negara berbeda.

"Ya setiap negara punya politik, ekonomi, sosial yang berbeda. Malaysia sedang menghadapi situasi yang sama sekali dramatis. Itu dalam konteks mereka mengelola politik, ekonomi, dan sosialnya," kata Sri Mulyani.

Sedangkan, Indonesia saat ini juga tengah menghadapi kondisi ekonomi yang berbeda pula, yakni memiliki APBN yang lebih sehat untuk menganggarkan hak keuangan para pejabatnya.

Baca Juga: Jadi Ketua BPIP, Megawati Digaji Rp 112 Juta

"Indonesia dalam situasi sekarang ini, kita memiliki APBN, kita menghadap ekonomi kita yang sekarang sedang kita kelola," katanya menambahkan.

Karena itu, Sri Mulyani mengatakan, setiap negara memiliki keputusan berbeda-beda yang sesuai dengan kondisi politik dan ekonomi negara tersebut.

"Jadi, setiap negara memiliki keputusan mengenai kebijakan yang dianggap sesuai konteks politik-ekonomi yang mereka hadapi," ujar dia.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 42/2018 disebutkan besaran gaji setiap jabatan di BPIP. Hak keuangan yang paling tinggi diberikan kepada Ketua Dewan BPIP Megawati Soekarnoputri yang mencapai Rp 112 juta.

Baca Juga: Basarah: Megawati tak Pernah Minta Gaji di BPIP

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement